SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang akan melakukan normalisasi Sungai Karangantu, Kecamatan Kasemen. Program ini salah satu prioritas Pemkot Serang.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Serang, Iwan Sunardi, mengatakan bahwa normalisasi Sungai Karangantu menjadi prioritas utama. Sebab, pendangkalan muara sungai ini dikeluhkan nelayan karena menghambat aktivitas keluar masuk kapal.
“Ini jadi persoalan serius bagi nelayan. Tahun anggaran 2026 sudah masuk tahap lelang, dan kami optimistis pengerjaan berjalan lancar,” ujarnya, Jumat, 17 April 2026.
Ia menegaskan, penanganan persoalan air harus dilakukan secara menyeluruh dari hulu hingga hilir agar dampaknya benar-benar dirasakan masyarakat.
Sementara itu, Wali Kota Serang, Budi Rustandi, mengatakan bahwa normalisasi sungai merupakan tindak lanjut dari aspirasi masyarakat, serta hasil peninjauan lapangan bersama Gubernur Banten, Andra Soni.
Menurutnya, proyek tersebut kini telah mendapatkan persetujuan dari Pemerintah apusat dan siap masuk tahap pelaksanaan.
“Alhamdulillah, sudah di-ACC oleh pusat. Ini bagian dari upaya kita mengatasi banjir yang sudah lama menjadi persoalan di Kota Serang,” ujar Budi, Jumat, 17 April 2026.
Ia menjelaskan, normalisasi Sungai Karangantu akan dilakukan dari Bendungan Karet hingga area depan muara dengan panjang sekitar dua kilometer.
Sementara itu, Kali Padek akan dinormalisasi sepanjang kurang lebih lima kilometer, mulai dari jalur rel kereta api hingga bermuara ke laut.
Pemerintah juga akan melanjutkan pembangunan infrastruktur pendukung, seperti Ruang Terbuka Hijau (RTH) di kawasan Sukadana dan pembangunan tembok penahan di wilayah Puri Delta Kasemen yang masih belum tersambung.
Budi mengatakan, seluruh pembiayaan proyek normalisasi sungai ini bersumber dari Pemerintah Pusat melalui Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurian (BBWSC3).
Adapun, Pemkot Serang berperan dalam menyiapkan kondisi lapangan, termasuk melakukan penertiban lahan maupun bangunan yang terdampak proyek.
Sedangkan, Pemerintah Provinsi Banten akan memberikan kompensasi berupa uang kerohiman sebesar Rp 5 juta per Kepala Keluarga (KK) bagi warga terdampak yang memenuhi syarat.
“Tugas provinsi (Pemprov Banten-red) memberikan kerohiman, sedangkan kota (Pemkot Serang-red) bertanggung jawab pada penertiban. Semua pembangunan pasti melalui proses, baik dari sisi anggaran maupun administrasi,” jelasnya.
Editor: Agus Priwandono











