• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Pandeglang

Diwajibkan Kembalikan Hibah Rp 14,1 Miliar, FSPP Banten: Kita Pelajari Dulu Putusan MA

Redaksi by Redaksi
Selasa, 24 Januari 2023 13:14
in Pandeglang
0

KH Wawan Gunawan

0
SHARES
298
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp


LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Mahkamah Agung (MA) mewajibkan Forum Silatahmi Pondok Pesantren (FSPP) Banten mengembalikan dana hibah Rp14,1 miliar.

Hal tersebut tertuang dalam amar putusan kasasi yang tetap menghukum yang tetap menghukum terdakwa Irvan Santoso dan Toton Suriawinata selama empat tahun penjara.

Ketua FSPP Provinsi Banten KH Wawan Gunawan menyatakan, baru menerima informasi terkait putusan MA yang mewajibkan FSPP Banten mengembalikan dana hibah 2018 dan 2020.

“Saya baru menerima informasi tersebut. Rencananya kami pelajari dulu. Malam ini kami akan rapat dengan pengurus,” kata KH Wawan Gunawan kepada RADARBANTEN.CO.ID, Selasa 24 Januari 2023.

Dikatakan Wawan, laporan pertanggungjawaban dana hibah untuk 563 pondok pesantren pada 2018 sudah dibuat dan diserahkan kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang. Karena saat itu, pengakuan dari terdakwa Toton, LPJ 563 ponpes tidak ada.

Page 1 of 2
12Next
Tags: FSPP BantenHibah PesantrenMahkamah AgungPemprov BantenPondok Pesantren
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Anggota PPS Kecamatan Kramatwatu Pingsan Saat Pelantikan

Next Post

Tiga Anggota PPS Mengundurkan Diri Sebelum Dilantik di Kota Tangsel

Next Post

Tiga Anggota PPS Mengundurkan Diri Sebelum Dilantik di Kota Tangsel

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Kapolres Pandeglang Cek Dua Mobil Jurnalis yang Terparkir di Carita

Kapolres Pandeglang Cek Dua Mobil Jurnalis yang Terparkir di Carita

by Purnama Irawan
Jumat, 11 September 2026 08:57
0

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kapolres Pandeglang AKBP Dhyno Indra Setyadi mengecek dua unit kendaraan milik jurnalis yang terparkir di dua lokasi...

Tim DVI RS Bhayangkara Kumpulkan 7 Data Ante Mortem Jurnalis Hilang di Selat Sunda

Tim DVI RS Bhayangkara Kumpulkan 7 Data Ante Mortem Jurnalis Hilang di Selat Sunda

by Fahmi
Jumat, 11 September 2026 07:43
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Tim Disaster Victim Identification (DVI) RS Bhayangkara Polda Banten telah mengumpulkan data ante mortem dari keluarga jurnalis,...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.