“Tapi, kita kemudian serahkan LPJ tersebut saat menjadi saksi di PN Tipikor Serang,” ungkap Wawan.
Untuk bantuan hibah terhadap 172 pesantren, Wawan menjelaskan, bantuan hibah itu langsung disalurkan Bagian Kesra Setda Banten kepada pesantren. Jadi, bantuan tersebut tidak melalui FSPP Banten.
“Untuk bantuan hibah 2018 disalurkan melalui FSPP Banten, sedangkan yang 2020 dari Kesra langsung ke pesantren,” jelasnya.
Reporter : Purnama Irawan
Editor: Mastur











