“Tugas dan wewenang penentuan Pantarlih itu ada di PPS, tidak daftar melalui online,” ujarnya.
Kendati demikian, PPS juga harus tetap melaporkan proses dan hasil rekrutmen Pantarlih kepada KPU Kabupaten Serang. Jumlah Pantarlih sama dengan jumlah TPS sebanyak 4.972. Anggota PPS sendiri, per desa ada tiga orang, di kali 326 desa di Kabupaten Serang.
Masa kerja PPS selama 16 bulan dengan honor untuk ketua PPS Rp1,5 dan anggota PPS Rp1,3 juta. Abidin menekankan, anggota PPS harus bekerja secara profesional, independen, berintegritas, dan melayani secara maksimal pada pelaksanaan pemilu.
Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengapresiasi KPU Kabupaten Serang atas sinergitas sehingga pelaksanaan pelantikan PPS berjalan lancar.
Tatu menjelaskan, pelaksanaan pemilu 204 akan menyelenggarakan pemilihan presiden (Pilpres), legislatif DPR RI, DPD provinsi serta kabupaten/kota, pemilihan walikota dan bupati.

