TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – DPRD Kabupaten Tangerang menyetujui pemindahtanganan 19 aset daerah kepada pihak swasta pada sidang paripurna DPRD Kabupaten Tangerang, Senin 30 Januari 2023.
Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Kholid Ismail mengatakan, pihaknya menyepakati pemindahtanganan aset milik daerah berupa 19 titik jalan dengan cara menjualnya kepada PT Bumi Serpong Damai (BSD).
Ia mengatakan, dijualnya aset jalan pemda tersebut sudah diajukan pemerintah daerah sejak lama, dan didasari oleh legal opinion (pendapat hukum) yang diberikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang.
“Untuk nilainya, kurang lebih Rp12 Miliar. Dan dijualnya 19 titik jalan tersebut dalam rangka investasi,” ujar Kholid.
Kemudian dalam rapat paripurna itu juga DPRD Kabupaten Serang menyetujui pembahasan empat rancangan peraturan daerah (Raperda) yang telah disetujui oleh semua fraksi di DPRD Kabupaten Tangerang.
Kholid Ismail mengatakan, empat Raperda tersebut yakni, terkait penanganan sampah, perizinan untuk pembangunan gedung, penanaman modal dan rencana perizinan perusahaan.
“Nah semua itu sudah diabahas di panitia khusus (pansus) dan kemudian hari ini kita sahkan,” ujar Kholid.
Sementara itu, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengungkapkan, 19 titik konstruksi ruas jalan yang di jual ke PT BSD itu terletak di Desa Lengkong Kulon, Jatake, Cijantra, Situ Gadung, Kadu Sirung dan Cicalengka, yang berada di Kecamatan Pagedangan. Kemudian Desa Tampora di Kecamatan Cisauk.
Zaki juga menambahkan, penjualan aset daerah ini sudah melalui tahapan prosedur dan mekanisme pengajuan permohonan kepada DPRD Kabupaten Tangerang.
“Mudah mudahan prosedur penjualan aset daerah ini sudah sesuai peraturan dalam negeri (Permendagri) nomor 19 tahun 2016, sehingga, dapat berdampak baik bagi kemajuan masyarakat di Kabupaten Tangerang,” pungkasnya.
Reporter: Mulyadi
Editor: Abdul Rozak











