KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC) mengungkap hasil pengukuran ulang terhadap sejumlah bangunan yang berada di sepanjang Kali Cirarab, wilayah Kecamatan Sepatan dan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Rabu, 15 April 2026.
Petugas BBWSCC, Kiki Aceng, mengatakan bahwa hasil pengukuran menunjukkan beberapa bangunan milik perusahaan di Kecamatan Sepatan terbukti berdiri di atas garis sempadan Kali Cirarab.
“Seperti PT Intec Persada, PT Hunting 1 dan 2, serta pabrik tahu di Kecamatan Sepatan, sebagian lahannya berada sekitar 5 meter di dalam garis sempadan Kali Cirarab,” ujarnya.
Kiki menjelaskan, setelah hasil pengukuran disampaikan, pihak perusahaan menyatakan kesediaannya untuk membongkar bangunan yang melanggar secara mandiri.
“Mereka berjanji akan merobohkan tembok dan bangunan yang berada sekitar 5 meter di area sempadan secara mandiri,” ungkapnya.
Selain di Kecamatan Sepatan, BBWSCC juga melakukan pengukuran ulang di wilayah Kecamatan Pasar Kemis. Di lokasi tersebut, terdapat tiga rumah ibadah yang ikut diperiksa, yakni satu gereja, satu mushola, dan satu masjid.
“Hasilnya, gereja dan masjid tersebut juga berada sekitar 5 meter melewati garis sempadan Kali Cirarab. Namun, pengurus dan masyarakat setempat siap melakukan penertiban secara mandiri,” jelasnya.
Kiki menambahkan, proses pengukuran ulang berlangsung kondusif tanpa kendala berarti. Ia juga menegaskan bahwa tidak ada target waktu khusus untuk penertiban mandiri tersebut.
“Yang terpenting, semua pihak mendukung normalisasi Kali Cirarab guna mencegah banjir yang kerap terjadi saat musim hujan,” pungkasnya.
Editor: Mastur Huda











