PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pandeglang, mencatat 44 insiden kecelakaan lalu lintas sepanjang triwulan pertama tahun 2026. 44 insiden kecelakaan lalu lintas itu berdasarkan hasil catatan Satlantas Polres Pandeglang selama bulan Januari-Maret tahun 2026.
Dari 44 insiden kecelakaan lalu lintas, telah menyebabkan timbulnya korban meninggal dunia sebanyak 6 orang korban.
Selama kurun waktu itu, kecelakaan yang terjadi dampak dari keteledoran para orang tua yang sudah memberikan kebebasan kepada anaknya untuk mengendarai sepeda motor tanpa memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Kanit Penegak Hukum (Gakkum) Satlantas Polres Pandeglang, IPDA Sofyan Sopan mengatakan, ada 44 insiden kecelakaan lalu lintas pada triwulan pertama tahun 2026.
“Dengan korban meninggal 6 orang, luka ringan 39 orang, dan luka berat 21 orang. Adapun kerugian materi pada triwulan pertama mencapai Rp124,2 juta,” katanya, Selasa, 21 April 2026.
IPDA Sofyan menerangkan, insiden kecelakaan pada bulan Januari sebanyak 15 kejadian. Mengakibatkan satu orang korban meninggal dunia, luka berat 7 orang dan luka ringan 15 orang.
“Dari kecelakaan itu total kerugian materi sebesar Rp24,2 juta,” katanya.
Selanjutnya, pada bulan Februari 2026, ada 16 insiden kecelakaan dan korban meninggal dunia sebanyak 1 orang.
“Korban luka berat mencapai 4 orang dan luka ringan 17 orang. Dan untuk kerugian materi sekitar Rp 47,5 juta,” katanya.
Kemudian, kasus kecelakaan lalu lintas pada bulan Maret jumlah korban meninggal dunia lebih banyak, yakni mencapai 4 orang dari 13 insiden kecelakaan.
“Lalu sebanyak 7 orang luka ringan dan luka berat 10 orang, dengan kerugian materi Rp52,5 juta,” katanya.
IPDA Sofyan mengimbau kepada pengguna jalan baik pengendara sepeda motor atau pengemudi roda empat untuk berhati-hati dan mematuhi aturan lalu lintas.
“Dan harus bisa melengkapi persyaratan untuk laik jalan kendaraan, dan persyaratan kelengkapan perorangan baik STNK ataupun SIM,” katanya.
Editor: Bayu Mulyana











