TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Mie Gacoan terus menjadi sorotan karena tak hentinya berkasus dengan Pemkot Tangsel, terkait masalah perizinan.
Wakil Walikota Tangsel Pilar Saga Ichsan bahkan murka dan mengancam mempidanakan pemilik Mie Gacoan karena terang-terangan berani mencopot segel Satpol PP Tangsel dan beroperasi lagi.
Lalu, bagaimana perjalanan Mie Gacoan yang pertama kali hadir di Jalan Puspitek, Serpong hingga akhirnya membuat masalah? Berikut fakta-faktanya:
- Mie Gacoan Tidak Memiliki Izin PBG
Akar masalah dari persoalan ini ialah Mie Gacoan tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Atas dasar itu, Sat Pol PP Tangsel menyegel gedung Mie Gacoan. Izin PBG sendiri termuat dalam Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2015 tentang Bangunan Gedung, perubahan atas Perda Nomor 5 tahun 2015 tentang Bangunan Gedung.
Bagi pemilik usaha yang tidak memiliki izin PBG, dalam Perda tersebut dapat dikenakan denda Rp 50 juta atau kurungan penjara 3 bulan.
- Salah Satu Pemilik Mie Gacoan Berasal dari Malang
Mie Gacoan merupakan kongsi bisnis dua orang. Salah satu pemiliknya bernama Arie Johan tinggal di Malang, Jawa Timur. Sementara seorang pemilik lainnya belum diketahui identitasnya. Arie Johan merupakan pemilik yang selalu mengurusi Mie Gacoan ketika bermasalah di sejumlah daerah.












