TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang memusnahkan barang bukti dari 210 perkara tindak pidana umum dan khusus, Selasa (13/10/2026). Barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu hampir 70 kilogram, puluhan kilogram ganja, ribuan butir obat-obatan, hingga telepon seluler dan senjata api rakitan.
Kepala Kejari Kota Tangerang Pradhana Probo Setyarjo mengatakan, pemusnahan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan kejaksaan sebagai eksekutor putusan pengadilan.
Pemusnahan juga menjadi bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan barang bukti perkara, sekaligus mencegah penyalahgunaan barang bukti.
“Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara periode November 2025 hingga September 2026. Dari total 210 perkara, sebanyak 150 perkara merupakan kasus narkotika berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkapnya.
Dari berbagai barang bukti narkotika yang dimusnahkan, sabu menjadi salah satu yang paling menonjol dengan berat mencapai 69.629,51 gram atau sekitar 69,6 kilogram.
Selain itu, terdapat ganja seberat 56.865 gram atau sekitar 56,9 kilogram, ganja sintetis 115,4099 gram, ekstasi 993,6961 gram, etomidate 2.139,164 gram, serta bubuk ketamine seberat 15.221,95 gram.
Kejari Kota Tangerang juga memusnahkan 9.678 butir tramadol, 6.023 butir hexymer, 2.044 butir trihexyphenidyl, dan 750 butir obat-obatan campuran.
“Tak hanya itu, kami juga memusnahkan sebanyak 4.883 cartridge vape dan pod,” ujarnya.
Selain narkotika dan obat-obatan, barang bukti lain yang dimusnahkan meliputi 80 unit telepon seluler berbagai merek, dua senjata api rakitan dan senjata api mainan, lima senjata tajam jenis celurit, 29 timbangan elektrik, serta tujuh bong atau alat isap sabu.
Pradhana menegaskan, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban kejaksaan kepada masyarakat dalam penyelesaian perkara pidana.
Ia mengatakan, Kejari Kota Tangerang berkomitmen melaksanakan penegakan hukum secara profesional, berintegritas, transparan, dan akuntabel demi memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Editor: Aas Arbi












