Adapun indikator desa anti korupsi yaitu penguatan tata laksana, penguatan pengawasan, penguatan kualitas layanan publik, partisipasi masyarakat dan kearifan lokal.
“Tahun 2023 ini, selain Desa Gunungbatu kami juga melakukan pendampingan kepada tiga desa sebagai desa anti korupsi yaitu Desa Rahong Kecamatan Malingping, Desa Kaduagung Barat, Kecamatan Cibadal dan Ciutah, Sajira. Kami berharap nantinya akan lebih banyak lagi desa anti korupsi,” kata mantan Kepala DPMD Lebak ini.
Sebelumnya Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya menyatakan dukungannya agar Desa Gunungbatu, Kecamatan Cilograng dapat terpilih mewakili Banten.
Hal ini terungkap saat Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya menerima kunjungan Tim 4 Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (Ditpermas KPK RI) di Gedung Negara Kabupaten Lebak, Selasa (31/1) lalu.
Kunjungan tersebut dalam rangka koordinasi rencana pelaksanaan program pembentukan Desa Antikorupsi Tahun 2023, dimana Desa Gunungbatu Kecamatan Cilograng, menjadi desa yang direkomendasikan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI dan Kementerian lainnya untuk diseleksi bersama tiga desa lain di Kabupaten Pandeglang dan Kota Tangerang mewakili Provinsi Banten.

