SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Partai politik di Kota Serang menghargai keputusan KPU RI terkait penolakan usulan pemekaran daerah pemilihan (dapil) Walantaka-Curug pada Pemilu 2024.
Meskipun bergitu, KPU RI Seharusnya mendengar usulan dari KPU Kota Serang berdasarkan hasil uji publik dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat, termasuk partai politik.
KPU RI menolak usulan perubahan atau pemekaran dapil untuk DPRD Kota Serang yaitu dapil 4 Walantaka-Curug pada Pemilu 2024. Hal ini diketahui setelah KPU RI menerbitkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2024 yang diterbitkan pada 6 Februari 2023.
“Seharusnya KPU mendengar usulan dari KPUD (KPU Kota Serang) yang tentunya dari usulan kesepakatan parpol yang memang kondisi riil di lapangan layak untuk dipisahkan,” ujar Wakil Ketua DPD Partai Golkar Kota Serang Muji Rohman kepada RADARBANTEN.CO.ID, Rabu, 8 Februari 2023.
Secara politik, lanjut dia, tidak terpengaruh dengan Keputusan KPU RI. Namun, Partai Golkar mengusulkan pemekaran dengan dasar pertimbangan memudahkan KPU Kota Serang.
“Untuk pengiriman dan perhitungan hasil suara dan tentunya aspirasi masyarakat terhadap wakilnya yang dipilih, khususnya di Kecamatan Curug dan Walantaka akan cepet sesuai tupoksi anggota DPRD Kota Serang,” katanya.












