• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

Mantan Kepala Disparpora Kota Serang Terbukti Korupsi, Dihukum Satu Tahun Penjara

Fahmi by Fahmi
Jumat, 10 Februari 2023 12:54
in Hukum
0
Mantan Kepala Disparpora Kota Serang Terbukti Korupsi, Dihukum Satu Tahun Penjara

Kedua terdakwa saat mendengarkan pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis malam, 9 Februari 2023. Foto: Fahmi Sa'i

0
SHARES
256
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Mantan Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga atau Disparpora Kota Serang Yoyo Wicahyono dihukum satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang.

Yoyo dinilai majelis hakim telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi proyek sentra Industri Kecil Menengah (IKM) pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Disperindagkopukm) Kota Serang tahun 2020 senilai Rp 5,3 miliar.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yoyo Wicahyono oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim Dedy Adi Saputra saat membacakan amar putusan, Kamis malam, 9 Februari 2023.

Yoyo juga diganjar pidana tambahan berupa berupa denda sebesar Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan.

Hukuman lebih tinggi dijatuhkan majelis hakim kepada Komanditer CV Gelar Putra Mandiri (GPM) Darussalam selaku pelaksana proyek.

Darussalam divonis pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan penjara. Ia diganjar pidana tambahan berupa denda Rp 50 juta subsider satu bulan dan uang pengganti atau kerugian negara sebesar Rp 567 juta.

“Uang titipan Rp 567 juta kepada Jaksa Penuntut Umum diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti terdakwa Darussalam,” kata Dedy.

Page 1 of 3
123Next
Tags: Kasus Proyek Sentra IKMproyek revitalisasi sentra IKMYoyo Wicahyono
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Luhut Binsar Pandjaitan Puji Banten

Next Post

Tahun Ini, Tiga Gedung Bakal Dibangun di Puspemkab Serang

Next Post
Tahun Ini, Tiga Gedung Bakal Dibangun di Puspemkab Serang

Tahun Ini, Tiga Gedung Bakal Dibangun di Puspemkab Serang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Desil DTSEN Tak Sesuai? Begini Cara Ajukan Perubahan Data di Cilegon

Desil DTSEN Tak Sesuai? Begini Cara Ajukan Perubahan Data di Cilegon

by Adam Fadillah
Selasa, 8 September 2026 11:48
0

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Masyarakat Kota Cilegon yang merasa kondisi sosial ekonominya tidak sesuai dengan desil dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi...

Perkuat Keamanan Siber Nasional, Universitas Esa Unggul Inisiasi Center of Excellence Bersama LLDIKTI III, Satsiber TNI, dan Industri

Perkuat Keamanan Siber Nasional, Universitas Esa Unggul Inisiasi Center of Excellence Bersama LLDIKTI III, Satsiber TNI, dan Industri

by Redaksi
Selasa, 8 September 2026 11:42
0

Universitas Esa Unggul Powered by Arizona State University mengambil langkah strategis dalam memperkuat ekosistem keamanan siber nasional melalui penyelenggaraan Focus...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.