SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Mantan Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga atau Disparpora Kota Serang Yoyo Wicahyono dihukum satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang.
Yoyo dinilai majelis hakim telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi proyek sentra Industri Kecil Menengah (IKM) pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Disperindagkopukm) Kota Serang tahun 2020 senilai Rp 5,3 miliar.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yoyo Wicahyono oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim Dedy Adi Saputra saat membacakan amar putusan, Kamis malam, 9 Februari 2023.
Yoyo juga diganjar pidana tambahan berupa berupa denda sebesar Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan.
Hukuman lebih tinggi dijatuhkan majelis hakim kepada Komanditer CV Gelar Putra Mandiri (GPM) Darussalam selaku pelaksana proyek.
Darussalam divonis pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan penjara. Ia diganjar pidana tambahan berupa denda Rp 50 juta subsider satu bulan dan uang pengganti atau kerugian negara sebesar Rp 567 juta.
“Uang titipan Rp 567 juta kepada Jaksa Penuntut Umum diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti terdakwa Darussalam,” kata Dedy.











