Majelis hakim menilai, perbuatan kedua terdakwa telah memenuhi unsur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Sebagaimana dalam dakwaan subsider,” ujar Dedy dalam sidang yang dihadiri JPU Kejari Serang Mulyana dan Endo Prabowo.
Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya, JPU menuntut Yoyo dan Darussalam dituntut empat tahun dan enam bulan penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan.
Khusus Darussalam, JPU menuntut agar dia membayar kerugian negara Rp 567 juta. Jika kerugian negara tersebut tidak dibayar maka diganti penjara selama satu tahun.
Berdasarkan surat tuntutan JPU, kasus korupsi tersebut bermula ketika Disperindagkopukm Kota Serang mengajukan surat permohonan lelang revitalisasi sentra IKM kepada Unit Layanan Pengadaan (ULP), untuk enam paket pekerjaan dengan nilai keseluruhan sekitar Rp 5,5 miliar.
Keenam paket tersebut yaitu, revitalisasi instalasi pengolahan air limbah serta peralatan lainnya senilai Rp 413 juta, pembangunan infrastuktur fisik seperti pembangunan landscape, jalan lingkungan, saluran drainase, jaringan air bersih dan sanitasi Rp 1,4 miliar.
“Revitalisasi area produksi di dalam Rp 1,2 miliar, revitalisasi gedung produksi Rp 1,9 miliar, revitalisasi instalasi pengolahan air bersih Rp 200 juta, dan pembuatan pagar keliling Rp 300 juta,” ungkap JPU Mulyana.
Agar proyek tersebut terlaksana, Yoyo yang ketika itu menjabat sebagai kepala Disperindagkopukm Kota Serang sekaligus Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengusulkan paket pekerjaan tersebut untuk dilelangkan.











