• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

Mantan Kepala Disparpora Kota Serang Terbukti Korupsi, Dihukum Satu Tahun Penjara

Fahmi by Fahmi
Jumat, 10 Februari 2023 12:54
in Hukum
0
Mantan Kepala Disparpora Kota Serang Terbukti Korupsi, Dihukum Satu Tahun Penjara

Kedua terdakwa saat mendengarkan pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis malam, 9 Februari 2023. Foto: Fahmi Sa'i

0
SHARES
256
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

Majelis hakim menilai, perbuatan kedua terdakwa telah memenuhi unsur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Sebagaimana dalam dakwaan subsider,” ujar Dedy dalam sidang yang dihadiri JPU Kejari Serang Mulyana dan Endo Prabowo.

Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya, JPU menuntut Yoyo dan Darussalam dituntut empat tahun dan enam bulan penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan.

Khusus Darussalam, JPU menuntut agar dia membayar kerugian negara Rp 567 juta. Jika kerugian negara tersebut tidak dibayar maka diganti penjara selama satu tahun.

Berdasarkan surat tuntutan JPU, kasus korupsi tersebut bermula ketika Disperindagkopukm Kota Serang mengajukan surat permohonan lelang revitalisasi sentra IKM kepada Unit Layanan Pengadaan (ULP), untuk enam paket pekerjaan dengan nilai keseluruhan sekitar Rp 5,5 miliar.

Keenam paket tersebut yaitu, revitalisasi instalasi pengolahan air limbah serta peralatan lainnya senilai Rp 413 juta, pembangunan infrastuktur fisik seperti pembangunan landscape, jalan lingkungan, saluran drainase, jaringan air bersih dan sanitasi Rp 1,4 miliar.

“Revitalisasi area produksi di dalam Rp 1,2 miliar, revitalisasi gedung produksi Rp 1,9 miliar, revitalisasi instalasi pengolahan air bersih Rp 200 juta, dan pembuatan pagar keliling Rp 300 juta,” ungkap JPU Mulyana.

Agar proyek tersebut terlaksana, Yoyo yang ketika itu menjabat sebagai kepala Disperindagkopukm Kota Serang sekaligus Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengusulkan paket pekerjaan tersebut untuk dilelangkan.

Page 2 of 3
Prev123Next
Tags: Kasus Proyek Sentra IKMproyek revitalisasi sentra IKMYoyo Wicahyono
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Luhut Binsar Pandjaitan Puji Banten

Next Post

Tahun Ini, Tiga Gedung Bakal Dibangun di Puspemkab Serang

Next Post
Tahun Ini, Tiga Gedung Bakal Dibangun di Puspemkab Serang

Tahun Ini, Tiga Gedung Bakal Dibangun di Puspemkab Serang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

PJJ di Kota Tangerang Diperpanjang hingga 11 September

PJJ di Kota Tangerang Diperpanjang hingga 11 September

by Syaiful Adha
Rabu, 9 September 2026 14:22
0

KOTA TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memperpanjang pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi peserta didik hingga Jumat, 11 September 2026....

Meriahkan HUT ke-25 Partai Demokrat, Pandeglang Berangkatkan 100 Kader ke GBK

Meriahkan HUT ke-25 Partai Demokrat, Pandeglang Berangkatkan 100 Kader ke GBK

by Purnama Irawan
Rabu, 9 September 2026 14:11
0

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID - Ketua DPC Demokrat Pandeglang MM Fuhaira Amin memberangkatkan 100 orang lebih untuk memeriahkan HUT Partai Demokrat ke-265...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.