• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

Mantan Kepala Disparpora Kota Serang Terbukti Korupsi, Dihukum Satu Tahun Penjara

Fahmi by Fahmi
Jumat, 10 Februari 2023 12:54
in Hukum
0
Mantan Kepala Disparpora Kota Serang Terbukti Korupsi, Dihukum Satu Tahun Penjara

Kedua terdakwa saat mendengarkan pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis malam, 9 Februari 2023. Foto: Fahmi Sa'i

0
SHARES
256
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

“Tender melalui sistem SPSE pada laman www.lpseserangkota.go.id. Proses diawali dengan usulan tender dari PPK, dilengkapi dengan persyaratan dokumen tender,” ucap Mulyana.

Untuk peserta lelang harus memenuhi persyaratan kualifikasi, seperti surat Izin Usaha Jasa Kontruksi (IUJK), memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) bangunan dan sipil, memiliki TDP atau NIB, memiliki SiTU atau SKDU, legalitas akta pendirian perusahaan, dan persyaratan lainnya.

“Terdakwa Darussalam memasukkan dokumen penawaran dengan cara memalsukan dokumen penawaran yang seharusnya dibuat dan ditandatangani oleh Direktur CV GPM, namun dipalsukan oleh terdakwa Darussalam,” ucap Mulyana.

Salain itu, Darussalam juga memalsukan tanda tangan Yogi selaku Direktur CV CGM, surat perintah mulai kerja, surat perintah kerja, dan surat penyerahan lapangan. Sebagai Direktur CV GPM, Yogi tidak pernah mengetahui pekerjaan tersebut.

“Saksi Yogi tidak pernah mengetahui bahwa CV GPM memenangkan kegiatan pekerjaan Sentra IKM, dan semua pekerjaan yang ditangani oleh CV GPM dikembalikan oleh terdakwa Darussalam, dan diketahui oleh terdakwa Yoyo Wicahyono,” kata Mulyana.

Mulyana mengatakan, terhadap hasil pekerjaan proyek yang dilakukan oleh CV GPM terdapat selisih volume hasil pemeriksaan di lapangan. Dari total nilai RAB Rp 5,3 miliar, hanya terealisasi Rp 4,4 miliar. Sehingga selisih RAB dengan realisasi fisik dan biaya sebesar Rp 900 juta.

“Atau dari total nilai RAB Rp 4,8 miliar belum termasuk pajak PPn, diperoleh hasil perhitungan realisasi fisik dan biaya sesuai pemeriksaan di lapangan Rp 4 miliar, sehingga selisih RAB dengan realisasi fisik dan biaya sebesar Rp 818 juta,” tutur Mulyana. (*)

Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Agus Priwandono

Page 3 of 3
Prev123
Tags: Kasus Proyek Sentra IKMproyek revitalisasi sentra IKMYoyo Wicahyono
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Luhut Binsar Pandjaitan Puji Banten

Next Post

Tahun Ini, Tiga Gedung Bakal Dibangun di Puspemkab Serang

Next Post
Tahun Ini, Tiga Gedung Bakal Dibangun di Puspemkab Serang

Tahun Ini, Tiga Gedung Bakal Dibangun di Puspemkab Serang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Desil DTSEN Tak Sesuai? Begini Cara Ajukan Perubahan Data di Cilegon

Desil DTSEN Tak Sesuai? Begini Cara Ajukan Perubahan Data di Cilegon

by Adam Fadillah
Selasa, 8 September 2026 11:48
0

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Masyarakat Kota Cilegon yang merasa kondisi sosial ekonominya tidak sesuai dengan desil dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi...

Perkuat Keamanan Siber Nasional, Universitas Esa Unggul Inisiasi Center of Excellence Bersama LLDIKTI III, Satsiber TNI, dan Industri

Perkuat Keamanan Siber Nasional, Universitas Esa Unggul Inisiasi Center of Excellence Bersama LLDIKTI III, Satsiber TNI, dan Industri

by Redaksi
Selasa, 8 September 2026 11:42
0

Universitas Esa Unggul Powered by Arizona State University mengambil langkah strategis dalam memperkuat ekosistem keamanan siber nasional melalui penyelenggaraan Focus...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.