“Tender melalui sistem SPSE pada laman www.lpseserangkota.go.id. Proses diawali dengan usulan tender dari PPK, dilengkapi dengan persyaratan dokumen tender,” ucap Mulyana.
Untuk peserta lelang harus memenuhi persyaratan kualifikasi, seperti surat Izin Usaha Jasa Kontruksi (IUJK), memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) bangunan dan sipil, memiliki TDP atau NIB, memiliki SiTU atau SKDU, legalitas akta pendirian perusahaan, dan persyaratan lainnya.
“Terdakwa Darussalam memasukkan dokumen penawaran dengan cara memalsukan dokumen penawaran yang seharusnya dibuat dan ditandatangani oleh Direktur CV GPM, namun dipalsukan oleh terdakwa Darussalam,” ucap Mulyana.
Salain itu, Darussalam juga memalsukan tanda tangan Yogi selaku Direktur CV CGM, surat perintah mulai kerja, surat perintah kerja, dan surat penyerahan lapangan. Sebagai Direktur CV GPM, Yogi tidak pernah mengetahui pekerjaan tersebut.
“Saksi Yogi tidak pernah mengetahui bahwa CV GPM memenangkan kegiatan pekerjaan Sentra IKM, dan semua pekerjaan yang ditangani oleh CV GPM dikembalikan oleh terdakwa Darussalam, dan diketahui oleh terdakwa Yoyo Wicahyono,” kata Mulyana.
Mulyana mengatakan, terhadap hasil pekerjaan proyek yang dilakukan oleh CV GPM terdapat selisih volume hasil pemeriksaan di lapangan. Dari total nilai RAB Rp 5,3 miliar, hanya terealisasi Rp 4,4 miliar. Sehingga selisih RAB dengan realisasi fisik dan biaya sebesar Rp 900 juta.
“Atau dari total nilai RAB Rp 4,8 miliar belum termasuk pajak PPn, diperoleh hasil perhitungan realisasi fisik dan biaya sesuai pemeriksaan di lapangan Rp 4 miliar, sehingga selisih RAB dengan realisasi fisik dan biaya sebesar Rp 818 juta,” tutur Mulyana. (*)
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Agus Priwandono











