“Kita amankan 16 pelaku (sejak tahun 2022-2023) yang terlibat tawuran antar pelajar yang ada di wilayah Polresta Serang Kota,” kata Hujra.
Hujra mengungkapkan, ke-16 pelaku berandal jalanan sudah dilakukan proses hukum di pengadilan, dan sebagian telah menjalani penahanan di lembaga pemasyarakatan.
“Saat ini dalam proses pengadilan, dan sebagian telah menjalani putusan pengadilan,” ujar Hujra didampingi Kasat Reskrim Polresta Serang Kota Ajun Komisaris Polisi (AKP) David Adhi Kusuma.
Hujra mengatakan, untuk mencegah terjadinya hal serupa, Polresta Serang Kota bersama tokoh masyarakat dan instansi terkait melakukan deklarasi anti tawuran di Kota Serang.
“Kita bersinergi dengan instansi terkait, agar kejadian ini tidak terulang,” tutur mantan Kapolres Tulangbawang, Lampung tersebut. (*)
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Agus Priwandono











