SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Tiga orang berandal jalanan ditangkap warga. Ketiganya ditangkap karena kedapatan membawa senjata tajam alias sajam dan sampat meneror warga.
Tiga berandal jalanan yang diamankan di Lingkungan Cijawa, Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang, itu berinisial SA, FM, dan seorang anak yang masih di bawah umur. Ketiganya merupakan warga Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.
Wakapolresta Serang Kota Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Hujra Soumena mengatakan, ketiga pelaku telah ditetapkan tersangka. Namun, dari ketiga pelaku, hanya dua yang dilakukan penahanan.
“Yang satu masih anak di bawah umur (tidak ditahan),” kata Hujra, Jumat, 10 Februari 2023.
Hujra menjelaskan, sejauh ini Polresta Serang Kota telah mengamankan 16 berandal jalanan. Mereka yang ditangkap tersebut merupakan anggota geng motor dan para pelaku tawuran.











