• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

Aborsi Janin Pesilat, Guru Silat dan Istrinya Divonis 7 Tahun Penjara

Fahmi by Fahmi
Jumat, 18 September 2026 10:55
in Hukum
Guru silat

Kedua terdakwa di Pengadilan Negeri Serang

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Mustofa Yadi dan istrinya, Sri Mulyati dihukum 7 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Serang, Kamis 17 September 2026.

Keduanya dinyatakan bersalah melakukan aborsi terhadap janin yang dikandung oleh pesilat berinisial IS (16).

RelatedPosts

Ramayana Serang

Pasca Seorang Pemuda Tewas Akibat Jatuh dari Mal Ramayana, Ulama Desak Hiburan Malam di Kota Serang Ditutup

Jumat, 18 September 2026 11:07
FIFGroup Serang

Rugikan FIF Cilegon Rp120,5 Juta, Mantan Karyawan Divonis 2 Tahun Penjara

Jumat, 18 September 2026 07:17
Kasus Dugaan Penggelapan Dana Mitra SPPG, Dua Korban Diperiksa Polda Banten

Kasus Dugaan Penggelapan Dana Mitra SPPG, Dua Korban Diperiksa Polda Banten

Kamis, 17 September 2026 12:07
Penyidik Akan Periksa Anggota DPRD Banten Roni Mitra dalam Kasus Dugaan Investasi Emas

Penyidik Akan Periksa Anggota DPRD Banten Roni Mitra dalam Kasus Dugaan Investasi Emas

Kamis, 17 September 2026 11:59

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa (Mustofa dan Sri Mulyati-red) dengan pidana penjara selama 7 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Moch. Ichwanudin dalam amar putusannya.

Hukuman tersebut lebih ringan 3 tahun dari tuntutan JPU Kejati Banten. Perbuatan kedua terdakwa menurut majelis hakim telah terbukti bersalah melanggar Pasal 464 Ayat (1) Huruf b juncto Pasal 20 huruf c KUHP. “Sebagaimana dalam dakwaan primer,” kata Ichwanudin.

JPU Kejati Banten, Nia Yuniawati mengatakan, korban yang saat itu masih duduk di kelas 11 SMA diketahui hamil sekitar lima bulan pada 2024. Kehamilan tersebut akibat tipu daya Mustofa yang merupakan guru silat korban. “Terdakwa merupakan guru silat korban,” katanya.

Nia mengungkapkan, persetubuhan tersebut terjadi beberapa kali sejak 2023 hingga 2026 di rumah Mustofa di daerah Waringinkurung, Kabupaten Serang. Modus terdakwa adalah dengan mengajak korban masuk ke dalam kamar istrinya dengan hanya mengenakan kain.

Selanjutnya korban diminta untuk tiduran dan dioleskan minyak cimande. “Saat diolesi minyak itu, korban ini diminta untuk menuruti kemauan terdakwa sehingga persetubuhan tersebut terjadi,” katanya.

Akibat persetubuhan itu, korban mengaku hamil kepada terdakwa. Setelah mengetahui kehamilan, terdakwa mengaku berdiskusi dengan istrinya dan kemudian memberikan uang kepada Sri Mulyati untuk membeli obat pelancar haid.

“Korban kemudian diberikan obat pelancar haid dan menjalani pemijatan pada bagian perut. Beberapa hari kemudian janin keluar dari kandungannya,” kata Nia.

Setelah janin keluar, janin tersebut kemudian diambil dan dibawa ke rumah terdakwa. Janin itu selanjutnya dimandikan, dibungkus, dan dikuburkan di samping rumah pasangan tersebut. “Janin dikubur di dekat rumah terdakwa,” ujar Nia.

Kasus persetubuhan dengan anak di bawah umur ini kemudian terungkap setelah informasi kehamilan korban tersebut tersebar. Petugas kepolisian dari Ditreskrimum Polda Banten kemudian menangkap kedua pasutri tersebut.

Berdasarkan hasil penyidikan, terdapat korban lain selain IS. Jumlahnya sebanyak 10 orang. Seluruh korban tersebut diketahui merupakan murid silat terdakwa. “Untuk perkara persetubuhan saat ini masih berproses di persidangan, perkaranya dipisah,” tutur Nia.

Tags: aborsiGuru silatPengadilan Negeri Serang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

PMI Provinsi Banten Dorong Pembentukan Sibat di Level Desa

Next Post

Pasca Seorang Pemuda Tewas Akibat Jatuh dari Mal Ramayana, Ulama Desak Hiburan Malam di Kota Serang Ditutup

Next Post
Ramayana Serang

Pasca Seorang Pemuda Tewas Akibat Jatuh dari Mal Ramayana, Ulama Desak Hiburan Malam di Kota Serang Ditutup

FIFGroup Serang

Rugikan FIF Cilegon Rp120,5 Juta, Mantan Karyawan Divonis 2 Tahun Penjara

Jumat, 18 September 2026 07:17
Pasar Rangkasbitung

Sepi Pembeli, Ratusan Kios dan Los Pasar Rangkasbitung Tutup

Jumat, 18 September 2026 08:09
Agil Zulfikar DPC Gerindra Lebak

Prabowo Tunjuk Muhamad Agil Zulfikar Nahkodai DPC Gerindra Lebak

Jumat, 18 September 2026 14:33
Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Selasa, 17 Maret 2026 13:49
Bupati Pandeglang Larang Kepala OPD Mudik Menggunakan Mobil Dinas

Bupati Pandeglang Larang Kepala OPD Mudik Menggunakan Mobil Dinas

Selasa, 17 Maret 2026 13:25
Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Selasa, 17 Maret 2026 14:02
Proyek Alun-alun Serang

Waktu Pengerjaan Mepet, DPRD Kota Serang Temukan Kendala Proyek Alun-alun Rp48,5 Miliar

Rabu, 16 September 2026 11:02

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

pembentukan relawan bencana Kabupaten Serang

Pemkab Serang Percepat Pembentukan Relawan Bencana hingga Level Desa

by Ahmad Rizal Ramdhani
Jumat, 18 September 2026 17:57
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang mendorong percepatan pembentukan relawan kebencanaan hingga level desa. Keberadaan relawan dinilai dapat mengoptimalkan...

pelatihan kerja Kabupaten Serang

Punya Skill Menjahit, 32 Warga Kabupaten Serang Dipersiapkan Masuk Dunia Kerja

by Ahmad Rizal Ramdhani
Jumat, 18 September 2026 16:51
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak 32 warga Kabupaten Serang mengikuti pelatihan menjahit garmen atau menjahit pakaian secara massal dengan standar pabrik....

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.