SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Mustofa Yadi dan istrinya, Sri Mulyati dihukum 7 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Serang, Kamis 17 September 2026.
Keduanya dinyatakan bersalah melakukan aborsi terhadap janin yang dikandung oleh pesilat berinisial IS (16).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa (Mustofa dan Sri Mulyati-red) dengan pidana penjara selama 7 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Moch. Ichwanudin dalam amar putusannya.
Hukuman tersebut lebih ringan 3 tahun dari tuntutan JPU Kejati Banten. Perbuatan kedua terdakwa menurut majelis hakim telah terbukti bersalah melanggar Pasal 464 Ayat (1) Huruf b juncto Pasal 20 huruf c KUHP. “Sebagaimana dalam dakwaan primer,” kata Ichwanudin.
JPU Kejati Banten, Nia Yuniawati mengatakan, korban yang saat itu masih duduk di kelas 11 SMA diketahui hamil sekitar lima bulan pada 2024. Kehamilan tersebut akibat tipu daya Mustofa yang merupakan guru silat korban. “Terdakwa merupakan guru silat korban,” katanya.
Nia mengungkapkan, persetubuhan tersebut terjadi beberapa kali sejak 2023 hingga 2026 di rumah Mustofa di daerah Waringinkurung, Kabupaten Serang. Modus terdakwa adalah dengan mengajak korban masuk ke dalam kamar istrinya dengan hanya mengenakan kain.
Selanjutnya korban diminta untuk tiduran dan dioleskan minyak cimande. “Saat diolesi minyak itu, korban ini diminta untuk menuruti kemauan terdakwa sehingga persetubuhan tersebut terjadi,” katanya.
Akibat persetubuhan itu, korban mengaku hamil kepada terdakwa. Setelah mengetahui kehamilan, terdakwa mengaku berdiskusi dengan istrinya dan kemudian memberikan uang kepada Sri Mulyati untuk membeli obat pelancar haid.
“Korban kemudian diberikan obat pelancar haid dan menjalani pemijatan pada bagian perut. Beberapa hari kemudian janin keluar dari kandungannya,” kata Nia.
Setelah janin keluar, janin tersebut kemudian diambil dan dibawa ke rumah terdakwa. Janin itu selanjutnya dimandikan, dibungkus, dan dikuburkan di samping rumah pasangan tersebut. “Janin dikubur di dekat rumah terdakwa,” ujar Nia.
Kasus persetubuhan dengan anak di bawah umur ini kemudian terungkap setelah informasi kehamilan korban tersebut tersebar. Petugas kepolisian dari Ditreskrimum Polda Banten kemudian menangkap kedua pasutri tersebut.
Berdasarkan hasil penyidikan, terdapat korban lain selain IS. Jumlahnya sebanyak 10 orang. Seluruh korban tersebut diketahui merupakan murid silat terdakwa. “Untuk perkara persetubuhan saat ini masih berproses di persidangan, perkaranya dipisah,” tutur Nia.











