“Di KPU itu ada Badan ad Hoc yang merupakan kepanitiaan yang dibentuk untuk melaksanakan tugas terbatas Pemilu. Dia tidak pemanen, hanya sementara. Kemudian untuk kebutuhan coklit, Pantarlih itu ada di bawah koordinasi TPS di desa atau kelurahan. Tugasnya mencocokan dan meneliti data pemilih yang sudah dipetakan oleh KPU,” ucapnya.
Pantarlih, kata mantan Ketua KPU Lebak ini diwajibkan untuk melakukan coklit secara langsung door to door ke rumah warga. Mereka dilarang melakukan tugasnya hanya dengan cara menghubungi melalui telepon seluler atau berdasarkan keterangan warga lainnya.
“Kewajiban coklit itu setiap Pantarlih harus mengunjungi rumah warga, tidak cukup di telepon, berkabar apalagi katanya orang. Petugas pantarlih wajib datang ke rumah warga memastikan datanya sesuai dengan data dalam adminduk atau pemilih. Apakah mereka masih ada, apakah sudah meninggal atau pindah domisili,” ungkapnya.
Dalam coklit ini, pihaknya terlebih dahulu menyasar tokoh publik seperti Abuya Muhtadi di Pandeglang, Bupati Iti Octavia Jayabaya di Lebak dan Walikota Serang. Hal itu dilakukan untuk nilai publikasi sekaligus agar tokoh publik itu melakukan sosialisasi dan mengajak masyarakat agar mendukung Pantarlih dalam melakukan coklit.
“Kemarin teman-teman juga membuat testimoni yang isinya mengajak masyarakat untuk menyukseskan coklit ini. Sebab, Pantarlih ini merupakan petugas yang melayani masyarakat agar dapat menyalurkan hak suaranya pada Pemilu nanti,” pungkasnya.
Reporter : Yusuf Permana
Editor : Mastur











