RADARBANTEN.CO.ID – Baru-baru ini warganet dihebohkan dengan hasil sidang kasus pembunuhan Brigadir J yang dibacakan oleh Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso pada 13 Feburari 2023.
Dalam hasil sidang putusan, Wahyu Imam Santoso membacakan hukuman yang akan diterima setiap tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Iman Wahyu Santoso membacakan hasil sidang dengan waktu hampir enam jam tanpa henti. Hingga akhirnya menjatuhkan hukuman mati terhadap Ferdy Sambo.
Atas aksinya tersebut, Iman Wahyu Santoso banjir pujian dari warganet hingga menjadi trending topik di sosial media Twitter.
Warganet menganggap bukan hal yang mudah untuk memutuskan dan menjatuhkan hukuman mati kepada Ferdy Sambo. Karena sebelumnya Ferdy Sambo merupakan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Indonesia (Kadiv Propam Polri). Ditambah dengan pembacaan hasil sidang putusan dengan waktu yang sangat lama.











