SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Banten membongkar kasus pertambangan emas ilegal di daerah Cibeber, Kabupaten Lebak. Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik menetapkan enam orang sebagai tersangka.
“Terkait penambangan emas ilegal di daerah Cibeber, Kabupaten Lebak kami menetapkan enam orang sebagai tersangka,” kata Kasubdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Banten Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Condro Sasongko, Kamis 16 Februari 2023.
Enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut berinisial CP alias Yusuf, ST alias Iboh, US, RH, PI dan AT. Mereka oleh penyidik dijerat dengan Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Selain itu juga kami sangkakan dengan Pasal 106 UU Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana,” kata Condro.
Condro menjelaskan aktifitas penambangan emas ilegal tersebut telah berjalan sejak satu tahun terakhir. Akibat perbuatan para pelaku, lingkungan di sekitar area pertambangan menjadi rusak.
“Aktifitas pertambangan sudah berjalan sejak satu tahun terakhir. Mereka mendapat keuntungan dari pertambangan emas ilegal tersebut. Perbuatan mereka ini juga menyebabkan lingkungan sekitar rusak,” ungkap Condro didampingi Kanit Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Banten Komisaris Polisi Trisno Tahan Uji.
Condro mengatakan, untuk memulihkan kondisi area pertambangan pihaknya telah memberikan 1.000 pohon kepada masyarakat sekitar. Pohon berbuah tersebut diharapkan dapat menghijaukan kembali lokasi pertambangan.
“Kami sudah membagikan seribu pohon kepada warga, kami ingin agar lokasi pertambangan menjadi pulih kembali,” tutur Condro. (*)
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Ahmad Lutfi

