SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Penyidik Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Banten menetapkan enam orang tersangka terkait pertambangan emas ilegal di Cibeber, Kabupaten Lebak. Keenam orang tersangka yang ditetapkan tersebut merupakan bos atau pengelola tambang.
“Enam orang tersangka ini merupakan pengelola tambang emas ilegal,” ujar Kasubdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Banten Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Condro Sasongko, Kamis 16 Februari 2023.
Condro mengatakan, enam orang tersangka tersebut berinisial CP alias Yusuf, ST alias Iboh, US, RH, PI dan AT. Mereka oleh penyidik dijerat dengan Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Selain itu juga kami sangkakan dengan Pasal 106 UU Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana,” kata Condro.
Condro menjelaskan, pengungkapan kasus tambang ilegal tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat pada awal Januari 2023 lalu. Dari informasi tersebut, tim Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Banten mendatangi lokasi untuk mengecek kebenarannya.










