Dalam surat edaran tersebut ditegaskan kepada seluruh OPD untuk dapat menerapkan e-katalog dengan mendahulukan memilih produk-produk lokal untuk pengadaan barang dan jasa.
Melalui surat edaran itu juga, seluruh pengusaha mulai diwajibkan untuk mengajukan permohonan membuat akun e-katalog mereka ke LPSE, agar dapat mengajukan penawaran kerja sama.
“Berdasarkan hal tersebut di atas agar seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan dapat segera melaksanakan strategi percepatan e-katalog lokal,” ungkap Sekda Tangsel Bambang Noertjahjo.
Menurut Bambang, aturan penerapan e-katalog lokal ini berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi Dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia Pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Surat Edaran Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2020 tentang Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Surat Edaran Bersama Kementerian Dalam Negeri dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 027/2929/SJ dan Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah, Maka perlu adanya perubahan budaya kerja dalam proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dengan melakukan optimalisasi pemanfaatan e-market place dan katalog lokal.
Reporter: Syaiful Adha
Editor: Aditya












