• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

Diajak Siswi SMP Kota Serang Berhubungan Badan, Dua Remaja Ini Dituntut Jaksa Tiga Tahun Penjara

Fahmi by Fahmi
Senin, 20 Februari 2023 14:05
in Hukum
0
Siswi SMP Kota Serang Digilir Tiga Teman Prianya, Polisi: Tidak Ada Pemaksaan

Penyidik UPPA Satreskrim Polresta Serang Kota saat menyerahkan dua orang tersangka kepada jaksa Kejari Serang, Selasa, 31 Januari 2023. Foto: Polresta Serang Kota

0
SHARES
355
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – DN (17) dan DG (15) terdakwa kasus persetubuhan dengan siswi SMP Kota Serang berinisial YA (15) dituntut pidana penjara selama tiga tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang.

Kedua remaja tersebut dinilai JPU telah terbukti melakukan persetubuhan dengan korban. “Tuntutannya sudah dibacakan beberapa hari yang lalu di Pengadilan Negeri Serang. Kedua terdakwa dituntut tiga tahun penjara,” kata Kasi Pidum Kejari Serang Edwar, Senin 20 Februari 2023.

Kedua terdakwa dinilai JPU telah terbukti melanggar Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. “Pertimbangan tuntutan karena perbuatan kedua terdakwa telah merusak masa depan korban. Pertimbangan itu menjadi hal yang memberatkan dalam tuntutan. Sedangkan hal yang meringankan belum pernah dihukum,” kata Edwar.

Berdasarkan catatan RADARBANTEN.CO.UD kasus persetubuhan tersebut terjadi pada Minggu 15 Januari 2023 lalu. Ketika itu, Korban dijemput oleh tiga orang teman pria yang masing-masing berinisial SA (19), DN (17) dan DG (15).

Siswi kelas sembilan itu oleh ketiga pelaku kemudian dibawa ke di dalam rumah kosong Taman Banten Lestari. Disana, korban diajak melakukan hubungan badan layaknya suami istri. Namun, bukannya menolak, korban ternyata menuruti kemauan para pelaku hingga hubungan seksual itu terjadi.

Setelah melakukan hubungan badan tersebut, korban oleh para pelaku dibawa ke lapangan bola Perumahan Banten Indah Permai di Kelurahan Unyur. Saat berada di lokasi, korban lagi-lagi diajak berhubungan badan dan kembali digauli para pelaku. “Ada dua lokasi,” kata Edwar didampingi JPU Kejari Serang Budi Atmoko.

Edwar membenarkan dalam kasus tersebut, hubungan seksual tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka. Bahkan, korban sendiri mengajak ketiga pelaku untuk melakukan hubungan badan.

Page 1 of 2
12Next
Tags: kejari serangpencabulanPencabulan AnakPolres Serang Kota
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Pengamat: Trah JB dan Dimyati Masih Dominan di Banten Selatan

Next Post

Bahan Baku Petasan Meledak di Blitar Tewaskan Empat Orang Warga

Next Post
Bahan Baku Petasan Meledak di Blitar Tewaskan Empat Orang Warga

Bahan Baku Petasan Meledak di Blitar Tewaskan Empat Orang Warga

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Pemulasan Golok Ciomas, Tradisi Turun Temurun yang Berlangsung Selama 7 Generasi

by Ahmad Rizal Ramdhani
Selasa, 25 Agustus 2026 17:48
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Tradisi pemulasan golok Ciomas merupakan tradisi yang rutin dilaksanakan setiap memasuki tanggal 12 Robiul Awal atau bulan...

Operator Mekanik PT Platinum City Star Didakwa Melakukan Penggelapan Komponen Mesin

by Fahmi
Selasa, 25 Agustus 2026 17:45
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Warsilo pria yang bekerja sebagai operator mekanik PT Platinum City Star (PCS) didakwa melakukan penggelapan sparepart tempatnya...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.