“Dalam persidangan memang terungkap kalau korban yang mengajak (melakukan hubungan seksual-red) tapi, seharusnya para terdakwa ini menolak ajak korban karena ditolak (hubungan badan-red) tentu hubungan dengan anak itu tidak terjadi,” kata Edwar.
Sebelumnya, Kanit UPPA Satreskrim Polres Serang Inspektur Polisi Dua (Ipda) Febby Mufti Ali mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah orang tua korban yang curiga terhadap perbuatan para pelaku yang mengantarkan anaknya pada malam hari.
Saat orang tua korban menginterogasi anaknya, ia mengaku telah disetubuhi para pelaku. “Setelah korban ini mengaku telah disetubuhi, orang tua korban melaporkannya kepada kami,” ungkap Febby.
Febby mengatakan, dua pelaku diamankan langsung diamankan warga saat mengantarkan korban pulang ke rumah. Sedangkan satu pelaku lagi menyerahkan diri. “Pertama yang diamankan itu ada dua orang, kemudian satu orang lagi menyerahkan diri,” ungkap mantan Kanit Reskrim Polsek Kasemen tersebut.
Dari hasil pemeriksaan terhadap korban tidak ada unsur pemaksaan dalam kasus tersebut. Hubungan badan tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka. “Katanya baru sekali, enggak sampai berkali-kali,” kata Febby.
Febby menjelaskan, meski hubungan seksual tersebut tidak ada unsur pemaksaan, namun ketiganya tetap dilakukan proses hukum. Sebab, berhubungan seksual dengan anak merupakan perbuatan pidana.
“Untuk para tersangka, dua orang yang masih anak-anak telah kami serahkan ke kejaksaan karena berkasnya sudah dinyatakan lengkap. Sedangkan satu lagi yang cukup umur masih kami lakukan penahanan karena belum selesai penyidikannya,” tutur Febby (*)
Reporter : Fahmi Sa’i
Editor : Mastur











