SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana simpanan nasabah prioritas periode April hingga Oktober 2022 di salah satu Bank Himbara (gabungan Bank BUMN) Tangerang belum rampung.
Saat ini, penyidik masih melakukan serangkaian proses penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi yang merugikan negara lebih dari Rp8 miliar tersebut.
“Saat ini masih proses dik (penyidikan-red), belum tahap satu (penelitian berkas perkara-red),” kata Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan, Selasa 21 Februari 2023.
Ivan mengatakan, dalam kasus tersebut penyidik masih menetapkan satu orang tersangka dan berinisial NK. NK sendri diketahui sebagai Priority Banking Officer (PBO) 1 pada Kantor Cabang Sentra Layanan Prioritas (KC SLP) salah satu Bank Himbara di Bumi Serpong Damai (BSD) Kota Tangerang Selatan dan PBO pada KC Serang. “Tersangka masih satu orang,” ujar Ivan.
Ivan menjelaskan, modus kejahatan NK adalah dengan cara menyalahgunakan kewenangan. Ia melakukan transaksi debet internet banking pada rekening nasabah prioritas dengan inisial AS pada Bank Tangerang Merdeka dan rekening pada Kantor Cabang Bank Tangerang A Yani ke rekening Bank Himbara lainnya.
“Tersangka telah melakukan beberapa kali transaksi debet,” ujar Ivan.
Transaksi pertama, sambung Ivan, dilakukan sebanyak tujuh kali dengan total pemindahan dana Rp 6,6 miliar lebih. Kemudian, ada empat kali transaksi dengan jumlah dana Rp 1,8 miliar lebih.
“Tersangka mengirimkan uang ke rekening Bank Himbara lain atas nama A sebagai rekening penampungan. Tersangka NK melakukan transaksi debet rekening melalui internet banking tersebut tanpa sepengetahuan dan persetujuan nasabah atas nama AS,” kata Ivan.
Ivan mengatakan, pada tanggal 22 dan 23 Desember 2022 Bank Himbara tersebut telah mengganti dana nasabah yang disalahgunakan NK.
“Bahwa Akibat perbuatan tersangka NK telah mengakibatkan kerugian keuangan negara cq, Bank Himbara sekira Rp 8.530.120.000,” kata Ivan.
Terkait penyelamatan keuangan negara, penyidik kata Ivan telah melakukan penyitaan aset milik tersangka pada Kamis 19 Januari 2023 lalu. Aset yang telah disita tersebut seperti mobil dan barang berharga lainnya.
“Aset milik tersangka yang dilakukan penyitaan berupa satu unit mobil, dua unit laptop, satu unit ponsel serta puluhan dokumen terkait” ungkap pria berdarah Batak.
Ivan menjelaskan, selain penyitaan aset, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di rumah tersangka yang berlokasi di Jalan Serpong Jaya, Kelurahan Buaran, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan dan di tempat usaha barbershopnya di Jalan Surya Kencana Pamulang Barat, Kota Tangerang Selatan.
“Bahwa kegiatan penggeledahan dan penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Nomor : PRINT-95/M.6.5/Fd.1/01/2023 tanggal 18 Januari 2023 dan Surat Perintah Penyitaaan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Nomor : PRINT-17/M.6.5/Fd.1/01/2023 tanggal 09 Januari 2023,” tutur Ivan. (*)
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Ahmad Lutfi

