TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Tingginya kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Jawa Barat (Jabar) dan NTT disorot Deputi Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA, Ratna Susianawati.
Tercatat kasus TPPO di dua provinsi tersebut mencapai lebih 1.500 kasus selama beberapa tahun terakhir.
Hal itu diungkapkan Ratna saat menyelenggarakan bimbingan teknis standar operasional prosedur layanan terpadu bagi saksi dan atau korban TPPO di Jawa Timur dan Nusa Tenggara Timur, 15 – 16 Februari 2023 lalu.
Deputi Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA, Ratna Susianawati mengatakan, alasan pihaknya memilih Jawa Barat dan NTT karena adanya laporan kasus TPPO yang cukup banyak.
“Berdasarkan data dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) tahun 2022, Provinsi Jawa Barat merupakan pengirim Pekerja Migran Indonesia (PMI) terbesar keempat di Indonesia, sedangkan Provinsi Nusa Tenggara Timur merupakan sending area dalam kasus perdagangan orang,” ujarnya dikutip radarbanten.co.id dari website kemenpppa.go.id, Selasa 21 Februari 2023.
Ratna mengatakan, isu PMI sangat lekat dengan kasus perdagangan orang. Modus operandi yang menjadi tren baru dan banyak digunakan oleh sindikat TPPO adalah dengan penggunaan teknologi dan sosial media. Hal tersebut merupakan langkah awal untuk menarik minat para korban. Dimana kasus tersebut mayoritas menyasar kelompok rentan, perempuan, dan anak.
“Salah satu modus utama perdagangan orang adalah melalui perekrutan tenaga kerja,” imbuhnya.
“Selain dijalankan secara konvensional sebagian besar calo turun langsung ke lapisan masyarakat dan mengiming-imingi peluang kerja, kini sindikat TPPO semakin lihat dengan menarik minat para korban melalui penggunaan teknologi dan propaganda sosial media yang menawarkan lowongan pekerjaan di dalam maupun luar negeri dengan gaji tinggi dan keberangkan cepat,” tambahnya.
Berdasarkan sistem informasi online perlindungan perempuan dan anak (Simfoni PPA), selama tahun 2019 hingga 2022 terdapat 1.545 kasus TPPO dan 1.732 korban TPPO dengan tren yang meningkat setiap tahunnya.
Meningkatnya tren kasus dan korban TPPO yang terlaporkan menjadi perhatian dan urgensi bersama dalam pencegahan dan penanganan TPPO.
Pemerintah Republik Indonesia pun menaruh perhatian serius dalam pemberantasan kejahatan TPPO salah satunya adalah dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO).
Dalam pengimplementasian UU tersebut, telah diterbitkan beberapa peraturan pengikat, diantaranya Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2008 tentang Tata Cara dan Mekanisme Pelayanan Terpadu bagi Saksi dan/atau Korban TPPO, Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO, serta Peraturan Menteri PPPA Nomor 8 Tahun 2021 tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Terpadu bagi Saksi dan/atau Korban TPPO.
Reporter: Angger Gita Rezha
Editor: Ahmad Lutfi











