SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten memerintahkan kepala OPD di lingkungan Pemprov Banten untuk mengajukan pembayaran tunjangan kinerja atau tukin.
Walaupun Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengungkapkan masih ada persyaratan yang kurang dari Pemprov Banten untuk mendapatkan rekomendasi terkait tukin.
Pada Selasa, 21 Februari 2023 malam, ada pesan singkat yang beredar di WhatsApp terkait kepala OPD yang diminta untuk segera mengajukan tukin ke BPKAD.
Dalam pesan singkat itu tertulis. “Kepada Yth Seluruh Kepala OPD. Diinformasikan untuk pengajuan tukin atas kinerja bulan Januari 2023 sudah dapat diajukan ke BPKAD mulai besok, Rabu tanggal 22 Februari 2023 dengan melampirkan persyaratan rekom BKD. Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkanterimakasihh”.
Namun, Kepala BPKAD Provinsi Banten Rina Dewiyanti belum membenarkan atau membantah pesan singkat tersebut hingga berita ini diturunkan.
Reporter : Rostinah
Editor: Abdul Rozak