SERANG, RADARBANTEN.CO.ID -Dinas Perhubungan (Dishub) Banten menggelar operasi penertiban angkutan umum di Jalan Raya Serang Raya – Jakarta, dan Terminal Kepadean, Kota Serang, Rabu 22 Februari 2023.
Dalam operai yang dilakukan di dua tempat itu, Dishub turut menggandeng unsur Polda Banten, dan Politi Militer. Mereka berhasil menjaring puluhan kendaraan angkutan dalam kota alias angkot yang membandel dengan tidak melengkapi surat-surat kendaraan maupun izin trayek. Sedikitnya, ada 33 angkot yang ditertibkan.
Kepala Dishub Banten Tri Nurtopo mengatakan, dari 33 angkot itu 10 angkot dikandangi oleh petugas di kantor Dishub Banten.
Sementara, 23 angkot lainnta diberikan sanksi berupa surat tilang.
“Angkot yang kita kandangi itu merupakan angkot bodong yang tidak memiliki surat surat seperti STNK, uji kendaraan bermotor alias KIR, dan izin trayek,” kata Tri kepada Radar Banten.