Katanya, dalam operasi itu pihaknya menyasar angkutan umum nakal, khususnya mereka yang melanggar ketentuan tentang trayek. Ia menyebut, setiap trayek memiliki batas kuota tertentu, yang disesuaikan untuk memenuhi biaya operasional kendaraan (BOK).
“BOK itu kita hitung 70 persen, artinya siap angkot bisa membawa tujuh orang penumpang. Nah jika angkot banyak yang beroperasi melebihi kuota trayek, maka BOK kemungkinan tidak akan terpenuhu. Itu tentunya akan mempengaruhi kesejahteraan sopir akot itu sendiri,” katanya.
Tri pun meminta kepada setiap perusahaan pemilik kendaraan umum untuk mematuhi segala perizinan dan ketentuan yang berlaku. Jika tidak, maka pihaknya akan dengan tegas melakukan penindakan.
“Kita mohon kepatuhannya terhadap administrasi yang ada,” ucapnya.
PPNS Dishub Banten, Sugmajaya saat ditemui di lokasi operasi menerangkan, operasi penertiban ini merupakan operasi yang rutin dilakukan pihaknya berikut dengan pihak terkait lainnya.











