• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama

Tipu Pengusaha Jakarta, Aktivis Antikorupsi di Banten Ditangkap Polresta Serang Kota

Fahmi by Fahmi
Rabu, 22 Februari 2023 21:30
in Berita Utama, Hukum
Tipu Pengusaha Jakarta, Aktivis Antikorupsi di Banten Ditangkap Polresta Serang Kota

Tersangka Abdul Latif saat akan dibawa ke Rutan Polresta Serang Kota, Rabu 22 Februari 2023. Foto: Fahmi Sa'i)

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Abdul Latif (41) ditangkap Satreskrim Polresta Serang Kota. Warga Kampung Krawen, Desa Dukuh, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang tersebut ditangkap polisi karena telah melakukan penipuan terhadap pengusaha asal Jakarta.

RelatedPosts

kasus dbd di lnak

DBD di Lebak Capai 793 Kasus, Dinkes Minta Warga Tingkatkan Kebersihan Lingkungan

Kamis, 24 September 2026 20:48
Lima Hari Setiap Bulan, Pos Gizi Tangsel Beri Makanan dan Edukasi Balita

Lima Hari Setiap Bulan, Pos Gizi Tangsel Beri Makanan dan Edukasi Balita

Kamis, 24 September 2026 20:42
Radar Banten Award

DBMSDA Kabupaten Tangerang Raih Radar Banten Award 2026

Kamis, 24 September 2026 20:35
Rawa Danau

Pemuda Cikedung Turun ke Rawa Danau, Lakukan Aksi Bersih-bersih

Kamis, 24 September 2026 20:29

Kasi Humas Polresta Serang Kota Ajun Komisaris Polisi (AKP) Iwan Sumantri mengatakan, penangkapan terhadap pria yang dikenal sebagai aktivis antikorupsi tersebut dilakukan pada Kamis 16 Februari 2023 sekira pukul 01.30 WIB.

Pelaku ditangkap saat berada di dalam kamar kontrakan yang berlokasi di Sumurpecung, Kota Serang. “Saudara AL (Abdul Latif-red) diamankan di kontrakan di daerah Sumurpecung,” ujar Iwan saat konferensi pers di Mapolresta Serang Kota, Rabu 22 Februari 2023.

Iwan mengatakan, dalam kasus tersebut tersangka tidak kooperatif dengan penyidik. Ia tidak pernah memenuhi panggilan penyidik sehingga dilakukan upaya penangkapan. “Sudah dua kali dipanggil tapi yang bersangkutan mangkir,” ungkap Iwan.

Iwan menjelaskan, kasus penipuan dan penggelapan tersebut berawal pada Juni 2022 lalu. Ketika itu, tersangka menjanjikan korban pengerjaan proyek asrama haji di Tangerang. Proyek yang dijanjikan tersangka tersebut bernilai Rp 33 miliar.

Untuk mendapatkan proyek dari APBN tersebut, tersangka meminta uang Rp 100 juta. “Tersangka ini menawarkan lelang pekerjaan proyek pembangunan asrama haji yang berlokasi di Tangerang dari sumber anggaran APBN Kementerian agama RI tahun anggaran 2022 kepada korban,” ungkap Iwan.

Untuk meyakinkan korban, tersangka mengenalkan temannya bernama Arif. Arif ini berdasarkan pengakuan tersangka kepada korban merupakan anggota pokja lelang proyek asrama haji. Dia dapat membantu korban untuk mendapatkan proyek tersebut. “Karena percaya dengan tersangka, korban ini kemudian menyerahkan uang Rp 100 juta,” kata Iwan.

Kasus penipuan dan penggelapan tersebut terungkap setelah korban mengetahui kalau pelaksana proyek tersebut merupakan PT Arafah bukan perusahaan miliknya. “Korban ini kemudian membuat laporan ke Polresta Serang Kota setelah mengetahui menjadi korban penipuan dan penggelapan,” kata pria asal Ciamis, Jawa Barat ini.

Iwan menerangkan, dari hasil pemeriksaan, teman tersangka bernama Arief tersebut bukan merupakan anggota pokja lelang proyek. Orang tersebut sengaja didatangkan pelaku untuk mengelabui korban. “Faktanya Arief ini bukan merupakan anggota pokja lelang,” ujar Iwan didampingi Kanit Tipikor Polresta Serang Kota Inspektur Polisi Dua (Ipda) Budi Mulyana.

Iwan menambahkan dalam kasus tersebut, Latif menjadi tersangka tunggal. Mengenai keterlibatan Arief, penyidik tidak dapat menetapkannya sebagai tersangka karena sudah meninggal dunia. “Arief ini sudah meninggal dan sudah disampaikan oleh keluarganya,” kata Iwan.

Akibat perbuatannya, Latif oleh penyidik dijerat dengan Pasal 378 KUH Pidana tentang Penipuan dan Pasal 372 KUH Pidana tentang Penggelapan. “Ancaman pidana maksimal lima tahun,” tutur Iwan (*)


Reporter: Fahmi Sai
Editor: Aas Arbi

Tags: PenipuanPolresta Serang Kota
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

DPRD Banten Minta Pemkot Serang Bangun PJU di Lingkungan TPU

Next Post

Anak Ditjen Pajak Terlibat Kasus Penganiayaan, Sri Mulyani: Kemenkeu Mengecam Gaya Hidup Mewah

Next Post
Anak Ditjen Pajak Terlibat Kasus Penganiayaan, Sri Mulyani: Kemenkeu Mengecam Gaya Hidup Mewah

Anak Ditjen Pajak Terlibat Kasus Penganiayaan, Sri Mulyani: Kemenkeu Mengecam Gaya Hidup Mewah

Deden Syukron wafat

Tokoh Kabupaten Tangerang Deden Syukron Tutup Usia

Rabu, 23 September 2026 14:26
tukin kepala sekolah Banten

Tukin Kepala Sekolah Banten Rp14,5 Juta Disorot, Dimyati: Kita Evaluasi

Selasa, 22 September 2026 14:06
tukin kepala sekolah Banten

Tukin Kepala Sekolah Banten Rp14,5 Juta Disorot, DPRD Minta Dipotong

Selasa, 22 September 2026 13:14
Update Arus Mudik Pelabuhan Ciwandan 17 Maret 2026: Penumpang Tembus 10.987 Orang

Update Arus Mudik Pelabuhan Ciwandan 17 Maret 2026: Penumpang Tembus 10.987 Orang

Selasa, 17 Maret 2026 13:21
Kunjungan Komisi III DPR RI

Komisi III DPR RI Kunjungi Polda Banten, Kapolda Paparkan Penguatan Penegakan Hukum

Kamis, 24 September 2026 15:38
Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Selasa, 17 Maret 2026 13:49
Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Selasa, 17 Maret 2026 14:02

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

kasus dbd di lnak

DBD di Lebak Capai 793 Kasus, Dinkes Minta Warga Tingkatkan Kebersihan Lingkungan

by Nurabidin
Kamis, 24 September 2026 20:48
0

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID- Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lebak meminta masyarakat untuk terus menggalakan prilaku hidup bersih sehat. Meskipun, saat ini memasuki...

Lima Hari Setiap Bulan, Pos Gizi Tangsel Beri Makanan dan Edukasi Balita

Lima Hari Setiap Bulan, Pos Gizi Tangsel Beri Makanan dan Edukasi Balita

by Syaiful Adha
Kamis, 24 September 2026 20:42
0

KOTA TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID-Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menjalankan program Pos Gizi untuk membantu menangani balita yang mengalami masalah...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.