“Makanya tadi saya sampaikan tadi kita bekerja sebagai ASN harus sesuai ketentuan dan tadi bagaimana kita bisa melayani dengan baik dan juga, kita harus percaya dengan mekanisme itu. Tadi menarik nih disampaikan oleh KPK, bahwa sesungguhnya kalau misalkan ketahuan aja (menerima gratifikasi,-red) langsung itu bisa dilaporkan sesuai pasal,” katanya.
Menurutnya, pengendalian gratifikasi menjadi sangat penting guna mengubah paradigma di masyarakat terhadap pelayanan publik, dan mencegah praktik korupsi itu sendiri.
Ia pun mewanti-wanti kepada para ASN di Pemrpov Banten untuk tidak melakukan gratifikasi khususnya di pelayanan publik.
“Karena pada prinsipnya tadi kita sepakati bersama gratifikasi itu bisa mengarah kepada korupsi, jadi dengan kita melakukan pengendalian gratifikasi yang baik berarti kita mencegah korupsi,” pungkasnya.
Reporter: Yusuf Permana
Editor: Ahmad Lutfi











