RADARBANTEN.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum atau KPU melalui petugas pemutakhiran data pemilih atau Pantarlih tengah melakukan pencocokan dan penelitian atau Coklit secara serentak 12 Februari-14 Maret 2023.
Kegiatan Coklit ini merupakan tahapan krusial pada Pemilu 2024, karena menyangkut hak politik seluruh masyarakat yang sudah memenuhi syarat untuk menyalurkan suaranya.
Nah, bagi Anda yang memenuhi syarat menjadi pemilih pada Pemilu 2024 seperti, telah menikah, usia memasuki 17 tahun dan memiliki Kartau Tanda Penduduk atau KTP, atau berpindah tempat tinggal.
Untuk memastikan apakah Anda telah masuk terdaftar pada daftar pemilih tetap, Anda bisa melakukan pengecekan secara online melalui website KPU RI melalui Nomor Induk Kependudukan atau NIK.
Jika, nomor NIK milik Anda terdaftar, maka akan muncul, berikut Nomor Kartu Keluarga, sampai dengan Tempat Pemungutan Suara (TPS) dinama Anda bisa memilih pada Pemilu yang diselenggarakan pada 14 Februari 2024.
Apabila NIK Anda belum terdaftar, maka dalam website akan ada keterangan ‘Data anda keliru/belum terdaftar!’ Anda diarahkan menghubungi Kantor KPU terdekat.
Berikut halaman website milik KPU RI untuk memastikan data Anda masuk terdaftar atau belum menjadi pemilih dan bisa menggunakan hak pilih pada Pemilu 2024 https://cekdptonline.kpu.go.id/. (*)
Reporter : Fauzan Dardiri
Editor: Ahmad Lutfi