• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Utama

Agar Selamat, Pj Sekda Minta ASN Jauhi Gratifikasi

Yusuf Permana by Yusuf Permana
Kamis, 23 Februari 2023 15:06
in Utama
0

Pj Sekda Banten M Tranggono bersama dengan narasumber dari KPK di Pendopo Gubernur Banten, Serang, Kamis (23/2). Yusuf/Radar Banten

0
SHARES
30
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Penjabat (Pj) Sekda Banten M Tranggono meminta kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Pemerintah Provinsi (Pemprov) khususnya bagian pelayanan publik di Banten untuk menjauhi tindak gratifikasi.

Hal itu disampaikan Pj Sekda usai mengikuti bimbingan teknis (bimtek) dan evaluasi program pengendalian gratifikasi bersama dengan Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) di Pendopo Gubernur Banten, Serang, Kamis 23 Februari 2023.

“Kita harus bekerja itu sesuai dengan ketentuan aturannya, jadi yang saya selalu sampaikan bahwa bagaimana sekarang Pemprov ini mencoba untuk mengajak bahwa kita bekerja dengan selamat ya artinya selamat di dunia juga selamat di akhirat,” kata Tranggono.

“Pelayanan umum tidak boleh ada gratifikasi,” tambahnya.

Tranggono mengatakan, jika kedapatan menerima gratifikasi, maka ASN yang bersangkutan bisa dilaporkan dengan pasal gratifikasi. Sebab, gratifikasi sendiri merupakan salah satu bentuk pidana korupsi.

Page 1 of 2
12Next
Tags: gratifikasiKPKsekda banten
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Film The Pope’s Exorcist Tayang 14 April 2023 di Amerika, di Indonesia Kapan?

Next Post

Anda Bingung Belum Terdaftar sebagai Pemilih di Pemilu 2024, Cek di Sini

Next Post
Anda Bingung Belum Terdaftar sebagai Pemilih di Pemilu 2024, Cek di Sini

Anda Bingung Belum Terdaftar sebagai Pemilih di Pemilu 2024, Cek di Sini

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Pemkab Tangerang Gelontorkan Rp2,65 Miliar  untuk Yatim dan Perempuan Kepala Keluarga

Pemkab Tangerang Gelontorkan Rp2,65 Miliar untuk Yatim dan Perempuan Kepala Keluarga

by Mulyadi
Rabu, 9 September 2026 15:25
0

KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang mengalokasikan bantuan sosial sebesar Rp2,65 miliar untuk anak yatim serta perempuan kepala...

Gubernur Banten Perpanjang PJJ SMA-SMK

Gubernur Banten Perpanjang PJJ SMA-SMK

by Yusuf Permana
Rabu, 9 September 2026 15:13
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Gubernur Banten Andra Soni memperpanjang pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi siswa SMA, SMK, dan Sekolah Khusus...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.