SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Penjabat (Pj) Sekda Banten M Tranggono meminta kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Pemerintah Provinsi (Pemprov) khususnya bagian pelayanan publik di Banten untuk menjauhi tindak gratifikasi.
Hal itu disampaikan Pj Sekda usai mengikuti bimbingan teknis (bimtek) dan evaluasi program pengendalian gratifikasi bersama dengan Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) di Pendopo Gubernur Banten, Serang, Kamis 23 Februari 2023.
“Kita harus bekerja itu sesuai dengan ketentuan aturannya, jadi yang saya selalu sampaikan bahwa bagaimana sekarang Pemprov ini mencoba untuk mengajak bahwa kita bekerja dengan selamat ya artinya selamat di dunia juga selamat di akhirat,” kata Tranggono.
“Pelayanan umum tidak boleh ada gratifikasi,” tambahnya.
Tranggono mengatakan, jika kedapatan menerima gratifikasi, maka ASN yang bersangkutan bisa dilaporkan dengan pasal gratifikasi. Sebab, gratifikasi sendiri merupakan salah satu bentuk pidana korupsi.