SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Fungsional Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK Sugiarto menyebut jika ada beberapa sektor pelayanan publik yang rawan akan tindak gratifikasi.
Pelayanan publik yang dimaksud ialah pengadaan barang dan jasa, perizinan, kesehatan dan sekolah.
“Itu secara umum, karena kita belum melakukan survei di Banten,” kata Sugiarto usai menjadi narasumber pada bimbingan teknis (bimtek) dan evaluasi program pengendalian gratifikasi di Pendopo Gubernur Banten, Serang Kamis 23 Februari 2023.
Menurutnya, keempat sektor itu menjadi rawan adanya gratifikasi sebab ada interaksi antara pengguna layanan dan penyedia layanan.
“Karena biasanya wajah dari pelayanan publik itu dari sana,” katanya.