Ia menerangkan, terdapat beberapa cara untuk mencegah adanya gratifikasi di pelayanan publik, yakni masyarakat yang tidak memberikan gratifikasi baik berupa uang, barang ataupun makanan.
“ASN itu sudah digaji oleh Pemerintah, jadi mereka yang melayani masyarakat itu tidak perlu diberikan apapun sebagai bentuk terima kasih. Dan dari ASN juga harus menolak pemberian jenis apapun dari masyarakat,” terangnya.
Menurutnya, pencegahan gratifikasi sangatlah penting dilakukan, sebab gratifikasi merupakan nama lain dari suap yang tentunya mengarah pada tindak pidana korupsi.
Hal serupa dikatakan Penjabat (Pj) Sekda Banten M Tranggono. Katanya, pencegahan gratifikasi merupakan bentuk pencegahan tindak pidana korupsi di lingkunga Pemprov Banten.
“Kita Pemprov Banten lebih menekankan ke pencegahan, pencegahan itu nomor satu. Salah satunya dengan cara menyampaikan terus tentang gratifikasi ini. Dan ini merupakan bentuk komitmen kembali anti korupsi, dengan anti gratifikasi yang dianggap suap,” pungkasnya.
Reporter : Yusuf Permana
Editor: Ahmad Lutfi











