RADARBANTEN.CO.ID – Pasangan muda kerap mengalami kebingungan saat akan mendaftarkan bayi kesangannya menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Tak sedikit pasangan, karena kegirangan bercampur kebingungan. Padahal, keduanya terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, harus rela menambah pengeluaran untuk mengurus biaya persalinan.
Seperti ibarat kata pepatah, malu bertanya sesat di jalan. Atau bahkan, tinggal searching, sekedar untuk menambah informasi terkait prosedur pendaftaran kepesertaan BPJS Kesehatan untuk bayi kesayangan.
Berdasarkan Panduan Layanan Bagi Peserta JKN-KIS yang dikeluarkan oleh BPJS Kesehatan. Di mana, memuat ketentuan umum administrasi kepesertaan bagi bayi baru lahir.
Bayi baru lahir dari Anda pasangan peserta JKN-KIS, diwajibkan untuk mendaftarkan kepada BPJS Kesehatan dan membayar iuran paling lambat hari sejak dilahirkan.

