TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) akan memberikan rekomendasi kepada Satpol PP untuk melakukan penindakan kepada Tempat Hiburan Malam (THM) di Kabupaten Tangerang yang tidak berizin.
Kepala DMPTSP Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja mengatakan bahwa semua tempat hiburan semuanya harus berizin.
“Kami juga telah melakukan rapat terkait izin tempat hiburan malam bersama Satpol PP Kabupaten Tangerang, termasuk terhadap penjualan minuman keras, karena penjualannya kan harus mempunyai izin,”katanya, Senin 27 Februari 2023 malam.
Menurutnya, untuk pendataan jumlah tempat hiburan malam yang tidak berizin pihaknya tidak mempunyai data.
“Sekarang kan sudah menggunakan sistem OSS, jadi untuk segala macam kebutuhan perizinan ada di situ,”imbuhnya.
Soma juga menerangkan, kalau untuk wilayah BSD, Gading Serpong, dan Kawasan Citra Raya taat akan perizinan dan memang menjadi kebutuhan kota.











