Kemudian, status bayi baru lahir akan aktif setelah dilakukan pembayaran iuran. Nah selanjutnya, bayi baru lahir yang sudah terdaftar sebagai peserta JKN- KIS wajib melakukan pemutakhiran data NIK Padan Dukcapil paling lambat tiga bulan sejak dilahirkan.
Pendaftaran bayi yang berusia lebih dari tiga bulan wajib memiliki NIK yang terdaftar di data Kependudukan dan Catatan Sipil.
Kemudian, bagian akhir peserta yang tidak mendaftar dan membayar iuran bayi baru lahir paling lama 28 hari sejak dilahirkan dikenakan kewajiban membayar iuran sejak bayi dilahirkan dan dikenakan sanksi sebagaimana sanksi atas keterlambatan pembayaran iuran.
Adapun mekanisme administrasi pendaftaran bayi baru lahir sebagai peserta JKN-KIS mengacu pada ketentuan masing-masing jenis kepesertaan yaitu:
- Peserta Penerima Bantuan Iuran
Bayi yang dilahirkan oleh Ibu Kandung yang terdaftar sebagai peserta PBI JK secara otomatis ditetapkan sebagai peserta PBI JK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

