CIPUTAT, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tengah menghadapi lima gugatan hukum di Pengadilan. Lima gugatan hukum itu terbagi atas tiga gugatan perdata dan dua gugatan pelanggaran administratif di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkot Tangsel, M Ervin Ardanih mengatakan, gugatan hukum ini dilayangkan oleh warga terkait persoalan tanah.
“Saat ini proses hukumnya masih berjalan di Pengadilan tingkat pertama. Belum putusan. Gugatan hukumnya semuanya terkait masalah tanah,” ujar Ervin, Selasa, 28 Februari 2023.
Menurut Ervin dalam menangani perkara ini selain pihaknya membentuk tim, juga dibantu oleh Kejaksaan Negeri Kota Tangsel sebagai pengacara negara.
“Dalam menangani perkara ini, kita tidak sendirian, kita dibantu Kejaksaan. Jadi perkara-perkaranya sesuai jadwal. Intinya, kita yang siapkan bukti-bukti, yang maju Kejaksaan di Pengadilan,” jelasnya.
Ervin mengatakan, gugatan hukum kepada Pemkot Tangsel di tahun 2022 ada 33 gugatan. Dari 33 gugatan, masih ada sejumlah perkara yang belum putusan, masih lanjut ke Pengadilan tingkat kedua dan ketiga. (*)
Reporter: Syaiful Adha
Editor: Agung S Pambudi












