RADARBANTEN.CO.ID – KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara resmi telah meniadakan tilang manual dan sebagai penggantinya yaitu tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Penerapan ETLE secara nasional merupakan terobosan Korlantas Polri untuk mewujudkan dan mendukung program kerja Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Mekanisme tilang elektronik atau ETLE itu dilakukan berdasarkan hasil tangkap kamera pengawas. Dimana nanti perangkat ETLE secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Back Office ETLE di RTMC Polda setempat.
Selanjutnya petugas mengidentifikasi data kendaraan menggunakan Electronic Registration dan Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan. Lalu
petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi.
Surat konfirmasi adalah langkah awal dari penindakan, yang mana pemilik kendaraan wajib mengonfirmasi tentang kepemilikan kendaraan dan pengemudi kendaraan pada saat terjadinya pelanggaran. Jika kendaraan yang dimaksud sudah bukan menjadi kendaraan milik orang yang mendapat surat konfirmasi, maka hal itu harus segera dikonfirmasikan.












