TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Tangerang akan memberlakukan batas waktu jam operasional rumah makan selama ramadan berlangsung.
Nantinya, pengusaha rumah makan hanya boleh beroperasi hingga pukul 17.00 WIB.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Rijal Ridhollah mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur jam operasional rumah makan, restoran dan tempat hiburan malam di Kota Tangerang.
“Pemilik rumah makan dapat membuka usahanya dengan menggunakan tirai sampai dengan pukul 17.00 wib,” ujarnya kepada RADARBANTEN.CO.ID, Jumat 17 Maret 2023.
Rijal mengatakan, khusus restoran dan tempat makan yang melayani sahur dapat membuka usahanya mulai pukul 02.00 WIB. Dengan catatan menerapkan sistem protokol yang ketat.
Selain itu, pihaknya juga melarang operasional seluruh tempat hiburan selama ramadan.
“Penutupan tempat hibura akan dilakukan pada H-2 sebelum ramadan hinhha H+3 setelah Idul Fitri,” tambahnya.











