SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – The HUD Institute memberikan usul agar Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Pemprov Banten membantu mengatasi hambatan penyerahan prasarana sarana utilitas umum (PSU) perumahan di seluruh Banten.
Hal itu sebagaimana terungkap pada Rapat Harmonisasi Program antara Pokja dan Forum Perumahan dan Kawasan Permukiman yang dilaksanakan di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Banten, Selasa, 21 Maret 2023.
Acara yang dihadiri dari OPD PKP Kabupaten/Kota di Provinsi Banten, membahas berbagai permasalahan penyelenggaraan perumahan rakyat dan kawasan permukiman.
Kepala Sekretariat The HUD Institute, Tiar Pandapotan Purba mengapresiasi telah terbitnya Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 9 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Diharapkan melalui perda tersebut, hak masyarakat terutama hak atas layanan dasar seperti perumahan, air minum, dan sanitasi dapat diperjuangkan secara berkelanjutan.
Banyaknya pembangunan perumahan di Perkotaan, seperti di Tangerang, Tangsel, Serang dan Cilegon, The HUD Institute mendorong pemda Kabupaten dan Kota melalui fasilitasi Disperkim Banten untuk menyelesaikan permasalahan prasarana, sarana dan utilitas umum yang hingga saat ini belum maksimal.











