PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Polres Pandeglang mulai melaksanakan ujicoba Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile atau Tilang Elektronik berbasis ponsel di Kabupaten Pandeglang.
Ujicoba dilaksanakan Polres Pandeglang setelah sebelumnya tilang elektronik berbasis ponsel disosialisasikan kepada masyarakat Kabupaten Pandeglang.
Menurut Kasatlantas Polres Pandeglang Ajun Komisaris Polisi (AKP) Robby Rachman, tilang elektronik berbasis ponsel mulai diujicobakan.
“Anggota kita di lapangan akan mengambil foto pada setiap pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas. Menggunakan sebuah ponsel,” katanya.
Selanjutnya, setiap pelanggar yang tertangkap kamera ponsel akan dilakukan penindakan. Berupa surat tilang yang akan diantar langsung ke rumah pelanggar atau pemilik kendaraannya.
“Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile atau Tilang Elektronik berbasis ponsel adalah metode baru dalam penerapan disiplin berlalu lintas dengan menggunakan bukti foto kamera handphone. ETLE Mobile diprioritaskan di area yang tak terdapat kamera ETLE statis atau kamera CCTV,” katanya.
Pada saat ini, tambah Kasatlantas, angggotanya mulai melaksanakan uji coba tilang elektronik berbasis ponsel. Dimana sebelumnya mereka sudah mengikuti pelatihan.
“Tilang elektronik akan menyasar pelanggar secara kasat mata. Tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman, bermain ponsel sambil berkendara serta pelanggaran-pelanggaran lalu lintas lain,” katanya. (*)
Reporter : Purnama Irawan
Editor: Agung S Pambudi











