TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dua gugatan kasus praperadilan yang dilakukan oleh H (eks Direktur Utama PT. MAP) dan MS (Direktur PT. PMSM) ke Pengadilan Negeri Tangerang dimenangkan Kantor Wilayah DJP Banten. Dalam kasus tersebut, H dan MS menuntut jika penetapan tersangka pada dirinya dinyatakan tidak sah.
Plt. Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Banten, M. Junaidi dalam keterangan resminya yang diterima RADARBANTEN.CO.ID, Senin 27 Maret 2023 mengatakan, dalam perkara praperadilan Nomor 1/Pid.Pra/2023/PN.Tgr, H mengajukan permohonan praperadilan dengan Menkeu-RI Cq Ditjen Pajak Cq Kanwil DJP Banten Cq Maryudin PPNS pada Kanwil DJP Banten memohon hakim praperadilan untuk memerintahkan termohon menghentikan proses penyidikan dan membebaskan status tersangkanya.
Dengan alasan, bahwa yang bertanggung jawab di muka hukum pasca wajib pajak dinyatakan pailit pada 22 Agustus 2019 adalah para kurator, sehingga pemohon tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana.
“Dalam putusan yang dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum, hakim memutuskan untuk menolak seluruh permohonan pemohon,” ujarnya.
Junaidi mengatakan, dalam pertimbangan hukumnya, hakim berpendapat bahwa penetapan tersangka telah didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam pasal 184 KUHAP.
“Adapun atas permohonan pemohon mengenai siapa yang harus bertanggung jawab di muka hukum sudah memasuki subtansi materi pokok perkara yang bukan merupakan objek dan lingkup kewenangan praperadilan,” imbuhnya.
“Oleh karenanya, hakim memutuskan bahwa permohonan pemohon tidak dapat diterima sehingga penetapan pemohon sebagai Tersangka dinyatakan sah dan sesuai dengan ketentuan hukum, serta membebankan biaya perkara kepada negara sebesar nihil,” tambahnya.











