TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dari sekian banyak tempat hiburan di Kabupaten Tangerang, rupanya bukan klub malam dan tempat karaoke sebagai penyumbang pajak hiburan terbesar di Kabupaten Tangerang.
Kepala Bidang Pajak Daerah Non PBBP2 dan BPHTB Pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang Achmad Dadang Suhendar mengatakan, penyumbang pajak hiburan di Kabupaten Tangerang saat bulan Ramadan ini menjadi turun, atau bahkan sama sekali tidak ada. Pasalnya Bupati Tangerang telah mengeluarkan surat edaran Nomor : 300.1/1304-Satpol PP Tentang penutupan sementara tempat hiburan malam dan sejenisnya pada Bulan Suci Ramadan 1444 hijriah.
“Dengan surat edaran tersebut, tempat hiburan malam disarankan untuk menutup jam operasionalnya saat bulan puasa 1444 hijriah,”ujarnya, Senin 27 Maret 2023 kepada RADARBANTEN.CO.ID
Menurut Achmad Dadang, tempat hiburan malam tersebut meskipun tutup saat bulan Ramadan ini, tidak berpengaruh banyak terhadap pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Tangerang. Karena hal itu bisa tertutupi oleh pemasukan PAD yang lain.
“Meskipun tempat hiburan malam tersebut tutup saat bulan puasa ini, sepertinya tidak terlalu berarti kepada capaian PAD secara keseluruhan,”ungkapnya.
Dadang mengungkapkan, pihaknya malah akan mengoptimalkan dan akan memfasilitasi kegiatan konser yang ada di Kabupaten Tangerang, khususnya yang ada di ICE BSD, dan terletak di Kecamatan Pagedangan. Karena dari konser tersebut, seperti pada konser NCT di ICE BSD pada beberapa waktu lalu saja bisa menyumbangkan pajak hiburan sebesar 3,7 Milyar dalam konsernya selama 3 hari.