PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Pandeglang, MM Fuhaira Amin, meminta Pemerintah Kabupaten Pandeglang mencopot Ahmad Mursidi dari jabatannya sebagai Staf Ahli Bupati Pandeglang Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik.
Menurutnya, Ahmad Mursidi yang sebelumnya menjabat Kepala DPMPTSP Kabupaten Pandeglang selayaknya mendapatkan sanksi, bukan malah dilantik menjadi Staf Ahli Bupati Pandeglang Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik.
Dorongan itu karena DPRD Kabupaten Pandeglang menerima aspirasi dari keluarga korban yang selanjutnya memfasilitasi untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Dalam RDP, itu, DPRD memfasilitasi mempertemukan keluarga korban bersama kuasa hukum secara langsung dengan pemerintah daerah yang saat itu diwakili dari Inspektorat, BKPSDM, Dinas Pendidikan, termasuk dari DPMPTSP.
Namun, pihak keluarga Ahmad Mursidi tidak ada yang datang.
MM Fuhaira Amin tegas meminta agar pemerintah daerah memberikan punisment kepada Ahmad Mursidi dengan dicopot atau diganti karena terlibat dalam kasus kecelakaan maut yang mengakibatkan dua korban meninggal dunia.
“Saat awal terjadi laka lantas itu sudah mendorong untuk dipindahkan kepada jabatan lebih ringan. Namun beberapa hari kemudian, saya juga memonitor, mengawal persoalan ini, beliau tidak dilantik juga atau diganti,” katanya, Sabtu, 30 Mei 2026.
Ahmad Mursidi tidak dilantik atau dicopot jabatannya pada saat ada pelantikan pertama pasca kecelakaan. Padahal saat itu menyampaikan sangat jelas, bahwa yang bersangkutan agar dicopot.
“Staitmen saya itu adalah agar di copot. Kemudian saya fasilitasi mempertemukan keluarga korban yang didampingi kuasa hukum dengan pemerintah daerah. Saat itu bertemu dari Inspektorat, BKPSDM, Dinas Pendidikan, termasuk DPMPTSP,” katanya.
Sementara dari pihak Ahmad Mursidi yang kini ditetapkan tersangka dan terancam 6 tahun penjara tidak ikut hadir mengikuti RDP dalam ruang Badan Musyarah DPRD Kabupaten Pandeglang.
Dalam RDP itu, banyak pembahasan yang di dapatkan dan disepakati bahwa yang bersangkutan akan diperiksa melalui inspektorat. Hasilnya akan disampaikan langsung kepada bupati atau DPRD.
“Namun sampai saat ini saya belum mendapatkan laporan resmi dari Inspektorat. Dan kemudian kita ikuti perkembangan bahwa yang bersangkutan dipindah menjadi Staf Ahli Bupati, justru saya menyayangkan karena melihat penanganan yang lambat, tidak ada kepastian masyarakat juga sudah mulai apriori, dan tidak percaya kepada pemerintahan, nah ini harus kita sikapi,” katanya.
Aspirasi yang berkembang saat ini adalah menuntut bagaimana yang bersangkutan segera diproses hukum dengan baik kemudian diberhentikan ataupun di nonjobkan.
“Jadi saya sampaikan, rekomendasi agar dicopot, jadi kalau sesuai tidak sesuai ini belum sesuai apa yang kami harapkan. Masyarakat menuntut agar dicopot,” katanya.
Fuhaira menegaskan, kalau ia tidak pernah mendukung mengatasnamakan DPRD atas pelantikan Ahmad Mursidi menjadi Staf Ahli Bupati.
“Saya menyampaikan jelas agar Pak Mursidi dicopot dan Kepala BKPSDM juga karena tidak bisa memenuhi aspirasi masyarakat tidak peka tidak empati kemudian banyak jabatan birokrat tidak terisi atau masih banyak yang kosong,” katanya.
Editor: Agus Priwandono








