Misalnya, OPD yang selama ini memungut retribusi bisa kehilangan pendapatan tambahan karena tugas itu hilang dan beralih ke BPKPAD.
“Secara beban kinerja berkurang, tapi secara pendapatan beralih ke BPKPAD,” ujar Rahmatulloh.
Politisi senior juga menghawatirkan performa BPKAD dalam menangani seluruh potensi pendapatan, mulai dari pajak hingga retribusi.
Menurutnya, jika tidak ada penambahan sumber daya manusia, BPKAD akan kesulitan dalam menggali pendapatan.
“Kalau jumlah SDM nya tidak ditambah, baik tenaga honorer maupun ASN, gak mungkin kinerjanya bisa mencapai baik kalau SDM nya cuma ini, otomatis harus ada penbahan tenaga,” kata Rahmatulloh.
Rahmatulloh mengingatkan agar seluruh aparatur yang terdampak aturan baru itu berkomitmen dengan tugas dan kewajiban.
Mereka harus bisa tetap bekerja semaksimal mungkin terlepas ada efek negatif dari aturan baru tersebut.
“Pengaruh positif dan negatif pasti ada, tinggal kembali ke kinerja mereka. Kalau ini sudah ketentuan dirjen keuangan, dan harus dilakukan, OPD lain yang biasa mengelola pendapatan harus terima,” paparnya.
Rapat paripurna tentang usulan Raperda Pajak dan Retribusi akan diselenggarakan pada Kamis 30 Maret mendatang.
Sementara itu, Sekretaris BPKPAD Kota Cilegon Heri Suheri menjelaskan jika naskah akademik Raperda Pajak dan Retribusi sudah siap.
“Dan pelaksanaan FGD pun sudah siap anggaran nya, mudah-mudahan apa yang kami siapkan selaras dengan agenda yang telah disusun oleh dewan,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Heri tidak membeberkan lebih jauh tentang aturan baru tersebut.
Reporter Bayu Mulyana
Editor: Ahmad Lutfi

