• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Cilegon

Terpusat di BPKPAD, OPD Pendapatan Tak Lagi Pungut Retribusi

Bayu Mulyana by Bayu Mulyana
Senin, 27 Maret 2023 15:50
in Cilegon
0
Terpusat di BPKPAD, OPD Pendapatan Tak Lagi Pungut Retribusi

Jajaran Bapemperda DPRD Kota Cilegon berbincang dengan pejabat Pemkot Cilegon usai RDP tentang Raperda Pajak dan Retribusi serta Raperda Penanaman Modal. Foto: Bayu Mulyana/Radar Banten

0
SHARES
82
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

CILEGON,RADARBANTEN.CO.ID – Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak lagi bisa melakukan pemungutan retribusi.

Pemungutan pajak dan retribusi akan terpusat di satu OPD yaitu Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD).

Diketahui, selama ini retribusi dipungut oleh masing-masing OPD sesuai dengan bidang dan tugas pokok serta fungsi OPD tersebut.

Sejumlah OPD pendapatan yang selama ini melakukan pemungutan retribusi diantaranya, Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), Dinas Kesehatan (Dinkes), serta Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Cilegon.

Aturan OPD pendapatan tidak lagi memungut retribusi itu tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pajak dan Retribusi Daerah yang saat ini sedang digodok oleh BPKPAD.

Aturan baru itu terungkap pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Cilegon dengan BPKPAD, Bagian Hukum Setda Kota Cilegon, dan DPM PTSP di kantor DPRD Kota Cilegon, Senin 27 Maret 2023.

Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Cilegon Rahmatulloh menjelaskan, perubahan kebijakan itu mengacu kepada keputusan pemerintah pusat yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat Dan Daerah.

Aturan baru itu pun harus diimplementasikan daerah paling lambat pada Januari 2024 mendatang.

“Karena itu kami memanggil OPD terkait untuk memastikan apakah naskah akademik nya sudah siap atau belum? Ternyata Alhamdulillah sudah siap tinggal nanti akan ada FGD (Forum Group Discussion) dan diparipurnakan,” ujar Rahmatulloh usai RDP.

Rahmatulloh mengaku ada kekhawatiran dengan aturan baru itu. Ia mengkhawatirkan kebijakan itu mempengaruhi performa OPD dalam bekerja.

Page 1 of 2
12Next
Tags: Kota CilegonPajakPemkot Cilegonretribusi
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Tahun Ini Pemkab Serang Bakal Rehab Puluhan SD dan SMP

Next Post

Yhannu Setyawan: Anggota Dewan Jangan Jadi Pengamat Kepribadian

Next Post
Yhannu Setyawan: Anggota Dewan Jangan Jadi Pengamat Kepribadian

Yhannu Setyawan: Anggota Dewan Jangan Jadi Pengamat Kepribadian

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Kasus Pengancaman Terhadap Mandor, Keamanan Proyek di Cikande Divonis 1 Tahun Penjara

by Fahmi
Jumat, 21 Agustus 2026 15:59
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Yodi Agustiawan terdakwa kasus pengancaman terhadap mandor proyek divonis pidana 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan...

Kapolda Banten Lepas 7 Personel Polda Banten ke Tanah Suci untuk Tunaikan Ibadah Umrah

by Fahmi
Jumat, 21 Agustus 2026 15:42
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kapolda Banten Irjen Pol Hengki bersama Wakapolda Banten Brigjen Pol Iwan Saktiadi melepas 7 personel Polda Banten...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.