CILEGON,RADARBANTEN.CO.ID – Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak lagi bisa melakukan pemungutan retribusi.
Pemungutan pajak dan retribusi akan terpusat di satu OPD yaitu Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD).
Diketahui, selama ini retribusi dipungut oleh masing-masing OPD sesuai dengan bidang dan tugas pokok serta fungsi OPD tersebut.
Sejumlah OPD pendapatan yang selama ini melakukan pemungutan retribusi diantaranya, Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), Dinas Kesehatan (Dinkes), serta Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Cilegon.
Aturan OPD pendapatan tidak lagi memungut retribusi itu tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pajak dan Retribusi Daerah yang saat ini sedang digodok oleh BPKPAD.
Aturan baru itu terungkap pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Cilegon dengan BPKPAD, Bagian Hukum Setda Kota Cilegon, dan DPM PTSP di kantor DPRD Kota Cilegon, Senin 27 Maret 2023.
Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Cilegon Rahmatulloh menjelaskan, perubahan kebijakan itu mengacu kepada keputusan pemerintah pusat yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat Dan Daerah.
Aturan baru itu pun harus diimplementasikan daerah paling lambat pada Januari 2024 mendatang.
“Karena itu kami memanggil OPD terkait untuk memastikan apakah naskah akademik nya sudah siap atau belum? Ternyata Alhamdulillah sudah siap tinggal nanti akan ada FGD (Forum Group Discussion) dan diparipurnakan,” ujar Rahmatulloh usai RDP.
Rahmatulloh mengaku ada kekhawatiran dengan aturan baru itu. Ia mengkhawatirkan kebijakan itu mempengaruhi performa OPD dalam bekerja.

