SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Anggota kepolisian dari Polda Banten membuang tembakan ke udara di lampu merah Jalan KH Abdul Hadi, Kebon Jahe, Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 3 April 2023, sekira pukul 00.30 WIB.
Kabid Humas Polda Banten Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Didik Hariyanto menjelaskan, penembakan ke udara tersebut merupakan tindakan yang dilakukan Opsnal Ditresnarkoba Polda Banten.
Saat kejadian, anggota di lapangan akan menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba. “Iya benar ada anggota kita yang mengeluarkan tembakan ke udara di lokasi,” ujar Didik dalam siaran pers yang diterima RADARBANTEN.CO.ID.
Didik mengungkapkan, tindakan anggota di lapangan yang mengeluarkan tembakan ke udara tersebut merupakan bentuk peringatan. Sebab, pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut mencoba kabur dengan mengendarai mobil Honda Freed.
“Pelaku tersebut mencoba melarikan diri saat akan dilakukan penangkapan,” kata Didik.
Suara letusan senjata api tersebut membuat nyali pelaku ciut. Ia kemudian menyerah dan berhasil diamankan polisi.
“Pelaku sudah diamankan. Saat akan ditangkap pelaku ini sempat membuang barang bukti di lokasi,” ujar alumnus Akpol 1999 tersebut.
Pelaku yang diamankan tersebut diketahui berinisial RR (36), warga Kecamatan Serang, Kota Serang. Ia diamankan berikut barang bukti 0,56 gram sabu.
“Menurut pengakuan pelaku dia sudah 10 kali membeli sabu untuk dikonsumsi,” ungkap Didik.
Didik menjelaskan, terungkapnya kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu tersebut berawal dari informasi masyarakat.
Anggota yang menerima informasi tersebut kemudian melakukan penyelidikan di lapangan.
“Setelah mengetahui nama dan ciri pelaku, tim melakukan pemberhentian sebuah mobil Freed, akan tetapi mobil tersebut berusaha melarikan diri kemudian diberhentikan dengan cara membuang tembakan peringatan ke udara secara tegas dan terukur sesuai dengan aturan Perkap Nomor 1 tahun 2009,” kata Didik.
Didik menuturkan, saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolda Banten. Ia terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.
“Ancaman pidananya minimal empat tahun penjara dan maksimal 15 tahun,” tutur pria asal Bojonegoro, Jawa Timur tersebut. (*)
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor : Aas Arbi











