LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Puluhan pengurus dan kader Partai Demokrat mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung.
Mereka melakukan audiensi dengan Ketua PN Rangkasbitung untuk memohon perlindungan hukum serta keadilan dari Mahkamah Agung terkait gugatan Peninjauan Kembali (PK) kubu Muldoko terhadap kepengurusan Partai Demokrat yang sah dan sesuai Undang-undang.
Para pengurus dan kader Partai Demokrat dipimpin Sekretaris DPC Partai Demokrat Rohan, Ketua Bapilu Hilman Abdullah, Ketua Fraksi Demokrat DPRD Lebak Ucu Suherman Haris, dan sejumlah fungsionaris Partai Demokrat Lebak.
Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua PN Rangkasbitung Iriaty Khairul Ummah menyatakan, akan meneruskan aspirasi yang disampaikan pengurus dan kader Demokrat Kabupaten Lebak ke Mahkamah Agung. Karena, aspirasi ini ternyata disampaikan semua pengurus dan kader Demokrat se-Indonesia.
“Ini ternyata serentak ya di seluruh Indonesia. Untuk itu, kami nanti akan sampaikan ini ke Mahkamah Agung,” kata Iriaty, Selasa 4 April 2023.
Usai menerima surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan dari DPC Partai Demokrat Lebak, Iriaty berkesempatan menerima surat tersebut secara simbolis dari Sekretaris DPC Demokrat Lebak Rohan.
Sebelumnya, DPC Partai Demokrat bersama Fraksi Partai Demokrat DPRD Lebak melakukan audiensi dengan PN Rangkasbitung. Mereka meminta perlindungan hukum dan keadilan atas gugatan Peninjauan Kembali putusan Mahkamah Agung dengan penggugat Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Muldoko. Dalam kesempatan tersebut, Demokrat Lebak meminta MA menolak PK yang dilayangkan kubu Muldoko.
Apalagi sejak awal, KSP Muldoko memiliki itikad buruk akan merebut Partai Demokrat dari Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono sebagai pimpinan partai yang sah dan sesuai Undang-undang. Pengurus dan kader Demokrat Lebak akan setia dan berada dalam barisan Ketua Umum AHY dalam mempertahankan kehormatan dan kedaulatan partai.
Jika PK kubu Muldoko dikabulkan maka akan menjadi sejarah kelam dalam perjalanan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Reporter/Editor : Mastur











